BANGKA SELATANLENSA DAERAHLENSA KRIMINALNEWS

Mau Saja Disuruh Ambil Sabu, Yunus Diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan

Lensabangkabelitung.com, Toboali– Yunus alias Unu (28 tahun) warga Dusun Air Rambu Desa Tukak Kecamatan Tukak Sadai diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Jalur dua Pemkab Bangka Selatan Dusun Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali.

Saat diamankan, dari tangan pemuda yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk magnum yang dipegang oleh tersangka.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Yunus berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

“Mendapat informasi tersebut, anggota yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Yandrie melakukan penyelidikan. Dan pada Senin dini hari tadi anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Yunus yang pada saat diamankan, ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang saat itu dipegang oleh tersangka,” kata Sitorus, Senin, 31 Mei 2021.

Ia menuturkan, setelah barang bukti tersebut ditemukan tersangka Yunus mengaku dirinya disuruh saudara Rudi untuk mengambil narkotika jenis sabu yang ia pegang saat diamankan. Dari informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan.

“Dari pengembangan tersebut, anggota berhasil mengamankan Rud alias Marsa di rumahnya yang berada di Dusun Air Rambu Desa Tukak. Namun pada saat dilakukan penggeledahan dirumah nya tidak ditemukan barang bukti narkotika,” ujar dia.

Sitorus mengungkapkan, saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 buah paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,01 gram, 1 buah kotak rokok Merk Magnum warna biru, 1 buah bukti transfer, 1 unit handphone merk vivo warna biru, 1 unit handphone merk Redmi 6 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk suzuki Fu No Pol BN 2932 QM,” ujar dia.

Penulis : Rusdi | Editor : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor