NEWS

Menggelar Aksi Demonstrasi, GMBB Mempertanyakan Pembangunan Gedung Kejari Sungailiat

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Pergerakan aksi yang dimotori mahasiswa di Bangka Belitung kembali bergelora. Terbaru, Kamis, 6 Agustus 2020, massa dari Gerakan Muda Bangka Belitung (GMBB) melakukan aksi demonstrasi di DPRD dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Tuntutannya tunggal, memprotes pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Sungailiat, Bangka.

Massa GMBB menyebutkan, dalam proyek pembangunan gedung yang menelan biaya Rp 8.398.700 itu terdapat beberapa hal yang tak wajar. Di antaranya, ketiadaan proses tender lelang alias dilakukan dengan penunjukan langsung atau PL.

“Banyak kejanggalan pembangunan Gedung Kejaksaaan Negeri Sungailiat menggunaan dana APBD dan proyek tersebut bertentangan dengan peraturan presiden dan melanggar edaran dari Kepala kejaksaan agung,” kata Ketua GMBB yang juga adalah koordinator aksi, Rudi Anjasmara kepada wartawan.

Dikatakannya, jelas tak lazim, ketika pekerjaan yang bernilai miliaran rupiah, namun dikerjakan melalui penunjukan langsung.

Tentang hal itu, ia merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Poin 40, Bab I pasal 1 tentang Ketentuan Umum bahwa Penunjukan Langsung itu maksimal Rp 200 juta harus melalui proses tender lelang dan terbuka.

Kejanggalan lain yang ditemukan oleh GMBB adalah proposal pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Sungailiat yang menurut mereka diajukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Sungailiat. Hal ini, menurut GMBB bertentangan dengan edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor:R 1771/D/ DIP/II/2019. Edaran Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada para gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia agar tidak melayani, pengajuan proyek oleh oknum maupun lembaga di bawah kejaksaan agar Republik Indonesia.

“Sebaliknya Pemkab Bangka dan Bupati Bangka Mulkan malah menyetujui proyek tesebut dan mengucurkan anggaran untuk membangun Gedung Kejaksaan Negeri Sungailiat,” tutur Rudi.

Untuk menjaga kesamaan di mata hukum GMBB meminta kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk mengusut kejanggalan demi kejanggalan yang mereka temukan itu.

“Gedung yang lama masih layak dan kondusif untuk dipakai dan tidak mendesak. Anehnya dalam kondisi Covid-19 gedung tersebut terus dibangun. Di mana banyak proyek pembangunan dihentikan apalagi dianggap tidak mendesak,” ujar dia.

Selanjutnya, menurut GMBB, Kejaksaan Negeri adalah lembaga yang vertikal untuk pembangunannya punya anggaran tersendiri dari pusat.

“Mengapa pemerintah daerah kabupaten Bangka mensetujui anggaran pembangunan yang di ajukan oleh oknum kejaksaan Negeri Sungailiat. Kita minta transparasi dari kegiatan proyek pembangunan gedung Kejaksan Negeri Sungailiat,” kata Rudi.

Di DPRD Babel, Ketua Komisi IV Jawarno yang menanggapi aksi GMBB, mengatakan dia baru mengetahui pembangunan gedung Kejari Bangka mengunakan dana hibah. Pengunaan dana hibah dikatakannya telah ada yang mengatur.

“Kami baru tahu ada dana hibah Rp 8,3 miliar. Kita harus tahu kejaksaan merupakan tim koordinasi dan mereka tim vertikal. Untuk dana hibah ada yang mengatur dan itu tidak salah,” kata dia.

Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor