Terbitkan LS Zircon PT CAL, Kementerian ESDM Akan Periksa Sucofindo

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan pemeriksaan terhadap Sucofindo selaku pihak yang melegalkan dan mengeluarkan Laporan Surveyor hasil verifikasi.
Sebelumnya pada hari ini Minggu, 4 April 2021, Kementerian ESDM bersama dengan Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya, Bea Cukai, Sucofindo, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung dan pihak terkait lainnya melakukan pembongkaran paksa dan menggeledah zircon PT Cinta Alam Lestari (CAL) yang sudah siap ekspor.
Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya akan menanyakan kepada pihak Sucofindo yang telah menerbitkan LS yang itu berarti barang yang diverifikasi sudah sesuai.
“Nanti kita tanyakan Sucofindo kenapa kamu keluarkan (LS) ini,” ujar Ridwan kepada wartawan disela-sela pembongkaran dan pemeriksaan zircon PT CAL di Pelabuhan Pangkalbalam, Minggu, 4 April 2021.
Ridwan menuturkan hasil laporan pihak PT CAL ada delapan kontainer zircon yang akan diekspor dengan masing-masing kontainer berisi 25 ton zircon.
“Masih belum tahu hasilnya. Kalau bukan barang yang sesuai dengan kenyataannya harus diatur dengan cara lain,” ujar dia.
Menurut Ridwan, sudah ada regulasi yang mengatur tentang pengiriman atau ekspor zircon.
“Kalau zircon diatur dengan regulasi zircon. Kalau bukan zircon diatur dalam regulasi bukan zircon. Kita belum tahu isinya apa. Nanti dicek. Yang jelas ada batasan,” ujar dia.
Ditambahkan Ridwan, untuk pemeriksaan sampel zircon yang diambil harus melalui pemeriksaan di laboratorium. Estimasi waktu yang dibutuhkan, kata dia, paling tidak dua Minggu.
“Sampel harus dibawa ke laboratorium dua Minggu. Kita tunggu saja. Kita juga tahu dari media dan laporan masyarakat,” ujar dia.
Penulis : Servio M | Editor: Donny Fahrum