Ikut Sikapi Zircon PT CAL, Bambang Patijaya: Komisi VII DPR Tunggu Hasil Pemeriksaan
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Komisi VII DPR RI memberikan dukungan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memeriksa zircon PT Cinta Alam Lestari (CAL) yang ekspornya tertunda karena dalam penyelidikan.
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan pihaknya masih menunggu hasil verifikasi Kementerian ESDM terkait keabsahan ekspor zircon PT CAL sebelum mengambil sikap.
“Kementerian mengajak komisi VII DPR RI bersama mengajak ke lapangan. Kita menunggu hasil verifikasi seperti apa. Informasi yang kami dapat perizinannya lengkap. Tapi masih ingin dicek dan diuji oleh Dirjen ESDM apakah barang diuji sudah sesuai,” ujar Bambang Patijaya atau BPJ kepada wartawan saat mendampingi Dirjen Minerba memeriksa zircon PT CAL di Pelabuhan Pangkalbalam, Minggu, 4 April 2021.
Terkait perizinan lengkap yang dikeluarkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) oleh Sucofindo, BPJ menuturkan pihaknya baru akan memanggil meminta keterangan jika hasil verifikasi Kementerian ESDM sudah selesai.
“Kita berharap tidak hal yang aneh-aneh. Soal pemanggilan pihak Sucofindo kita melihat hasilnya seperti apa. Tentu Kementerian ESDM punya tools untuk melakukan verifikasi ini. Saya lihat mereka juga mengajak staf dan petugas yang pasti memiliki kompetensi dan peralatan memadai untuk melakukan pengecekan,” ujar dia.
Menurut BPJ, pemeriksaan yang dilakukan Kementerian ESDM sah-sah saja guna mengetahui legalitas barang ekspor PT CAL dan juga keabsahan soal dokumen perusahaan.
“Jika tidak ada masalah kita tidak tahu. Kita berterima kasih kepada pers karena dari pantauan yang kami dapat dalam dua tiga hari ke belakang, pers yang mengangkat itu. Ini bentuk kerjasama yang baik tentunya dengan informasi yang disampaikan dan kami memfollow up,” ujar dia.
Kepala Unit Sucofindo Pangkalpinang Rafli mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi dan hasilnya juga baik. Selain itu, kata dia, semua dokumen juga dicek Bea Cukai dan unsur lain, terutama terkait perpajakan.
“Mereka (PT CAL) juga harus membayar kewajiban mereka. Mereka pasti submit sebagai lampiran. Pasti mereka akan menyerahkan ke Bea Cukai. Kami juga melaporkan ke Bea Cukai by system, yakni di Indonesia National Single Window (INSW) kami upload LS-nya. Bea Cukai bisa cek disitu juga. Hasilnya nanti akan ada lampu merah atau lampu hijau dari Bea Cukai. Kalau misalnya dia tidak lolos dari kami hasil lab pasti dari Bea Cukai juga akan ngasih lampu merah,” ujar dia.
Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum