BANGKA SELATANLENSA DAERAHLENSA KRIMINALNEWS

Geledah Rumah Munzari, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan Temukan Ganja

Lensabangkabelitung.com, Toboali– Munzari alias Mumun (29 tahun) warga Jalan Sriwijaya Kecamatan Toboali diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan, Minggu 18 April 2021 sekira pukul 23.30 WIB. Dari tangan Mumun, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Ganja dengan berat 67,53 gram.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Surtan Sitorus mengatakan tersangka Mumun yang bekerja sebagai buruh harian diamankan saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya Kecamatan Toboali yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Yandrie C Akip berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan kemudian penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut, anggota berhasil mengamankan Munzari alias Mumun,” kata Sitorus dalam pesan resminya, Senin, 19 April 2021.

Ia menuturkan, setelah tersangka berhasil diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika  jenis ganja dengan berat bruto 67,53 gram.

“Untuk barang bukti yang diamankan ini berupa 2 buah kertas koran yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 67,53 gram, 1 helai celana panjang jeans warna hitam, 1 bungkus kertas papier, 1 buah alat hisap bong, 2 buah pirex kaca, 1 buah sekop pipet plastik,” ujar dia.

Sitorus mengungkapkan saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Rusdi | Editor : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button