Rapat Soal Lahan Buntu, Masyarakat Lepar Minta HGU PT SNS Tetap 4 Ribu Hektar

Lensabangkabelitung.com, Toboali– Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali memfasilitasi audiensi antara pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) dengan masyarakat Kecamatan Lepar Pongok.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan, pihaknya sudah memutuskan terkait dengan penggunaan lahan hak guna usaha (HGU) milik PT SNS dengan luas HGU 8000 hektar yang mendapat penolakan dari masyarakat Kecamatan Lapar Pongok.
“Untuk hasil audiensi hari ini masih menunggu dari perusahaan karena mereka harus rapat direksi pemegang saham. Tapi kami sudah memutuskan, sambil menunggu terpaksa saya harus membela masyarakat karena emang perusahannya masih nunggu,” kata Riza Herdavid kepada wartawan, Selasa, 16 Maret 2021.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil audiensi dengan masyarakat, bahwa permintaan masyarakat ini untuk HGU yang 8000 hektar itu, 4000 hektar yang sudah digarap silahkan untuk dilanjutkan, namun untuk sisanya yang lain untuk ditahan terlebih dahulu.
“Dari 8000 hektar HGU ini, masyarakat memperbolehkan 4000 ini tetap jalan dan 4000 ini di tahan. Namun dengan catatan segala tuntutan masyarakat sesuai dengan aturan mohon kiranya pihak perusahaan bisa memenuhi,” ujar dia.
Riza mengungkapkan, untuk masalah jalan yang ditutup oleh masyarakat, belum bisa dibuka, karena pihak perusahaan belum bisa memutuskan terkait dengan permintaan masyarakat dan juga harus ada perjanjian hitam diatas putih yang harus disepakati oleh perusahaan.
“Jadi mereka (masyarakat) ini sepakat tapi lagi-lagi mereka perusahaan harus rapat direksi pemegang saham untuk memutuskan itu. Karena permintaannya kalau itu bisa berarti jalan yang ditutup masyarakat itu mereka mau buka, tapi kalau tidak ditanda tangan mereka tidak mau buka,” ujar dia.
Ia menambahkan, sebagai kepala daerah mencoba untuk mengakomodir dan membela apa yang menjadi keinginan masyarakat. Namun kalau masyarakat minta perusahanan itu ditarik dari situ itu bukan wewenangnya.
“Kami selaku mewakili pemerintah daerah memberikan waktu kepada pihak perusahaan tidak ada yang lain. Silahkan koordinasi dengan direksi pemegang saham dan segera sampaikan kepada kami,” ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum PT SNS, Jonathan mengatakan, terkait dengan hasil audiensi kedua yang dilakukan dengan masyarakat kecamatan Lepar Pongok akan disampaikan ke direksi pemegang saham agar bisa segera diambil keputusan berkaitan dengan keinginan masyarakat.
“Apa yang didapat hari ini akan kita sampaikan kepada direksi perusahaan. Agar permasalahan ini bisa segera selesai bisa diambil keputusan dan lahan ini bisa digarap,” ujar dia.
Penulis : Rusdi | Editor : Servio M