NEWS

Miliki Enam Paket Sabu, Dua Bersaudara Diciduk Satres Narkoba

Lensabangkabelitung.com, Toboali – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu pada Minggu,10 Januari 2020 sekira pukul 10.45 WIB.

Kedua tersangka yakni Pirman (40 tahun) dan Jepri (37 tahun) yang masih bersaudara, diamankan Satres Narkoba berdasarkan laporan Polisi bernomor LP/A-17/I/2021/BABEL/RES BASEL, tanggal 10 Januari 2021.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Kompol Widodo menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah rumah terletak di Desa Gadung Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi narkotika.

“Kedua tersangka merupakan warga Desa Gadung. Keduanya ditangkap berawal dari informasi masyarakat disebuah rumah di Desa Gadung, sehingga anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Kompol Widodo dalam pesan resmi, Senin 11 Januari 2021.

Ia menuturkan, setelah kedua tersangka diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti enam paket narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 1,70 gram.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar dia.

Adapun barang bukti lain yang diamankan yakni 1 unit timbangan, 1 unit hp berwarna hitam merk Nokia, 2 buah alat hisap plastik botol minuman, 3 buah sekop plastik pipet minuman, 1 buah wadah berwarna putih biru plastik bekas permen,1 buah wadah berwarna abu-abu plastik bekas minyak rambut, 1 ball plastik kecil kosong, 1 unit handphone berwarna hitam merk Vivo.

Penulis: Rusdi | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button