Perkara UU ITE Pemilik Akun Ayak Bedincak Tahap II, Berkas Sudah di Kejaksaan
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pemilik Akun Ayak Bedincak.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Haryo Sugihartono mengatakan saat ini pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara Ayak Bedincak ke penyidik kejaksaan untuk ditangani lebih lanjut.
“Berkas (Ayak Bedincak) sudah tahap dan sudah kita sampaikan kepada pihak kejaksaan,” ujar Haryo kepada Lensabangkabelitung.com, Kamis, 18 Februari 2021.
Sebelumnya, kata Haryo, Ditreskrimsus menetapkan SW yang diduga sebagai pemilik akun Facebook Ayak Bedincak sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik. Selama proses penyidikan, penyidik juga menyita akun Facebook dengan nama Ayak Bedincak dan telepon seluler yang digunakan oleh tersangka selama mengoperasikan akun tersebut.
Sebelumnya, akun Facebook Ayak Bedincak dilaporkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr Masagus Hakim lewat kuasa hukumnya Iwan Prahara pada Kamis tanggal 4 Juni 2020 lalu. Laporan tersebut disampaikan ke polisi karena postingan pemilik akun Facebook Ayak Bedincak dianggap tendensius, menyebar fitnah dan mengganggu privasi pelapor.
Setelah sekian bulan proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, tersangka SW sendiri sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di sejumlah media massa dan media sosial kepada dr Masagus Hakim. Namun permintaan maaf tersebut tidak menggugurkan proses hukum karena sudah naik ke penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Maladi mengatakan permintaan maaf yang disampaikan terduga pemilik akun Facebook Ayak Bedincak di media sosial dan media massa tidak berpengaruh dalam kasusnya.
“Permintaan maaf yang disampaikan tidak menghapus proses hukum. Apalagi prosesnya sudah berjalan,” ujar Maladi.
Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum