BANGKA TENGAHLENSA DAERAHLENSA KRIMINALNEWS

Jangan Layani Penjualan Chips Higgs Domino di Counter, Satu Orang di Bangka Tengah Sudah Ditangkap Polisi

Lensabangkabelitung.com, Koba – Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bangka Tengah membekuk Martono alias Juve (32) warga Desa Trubus melayani penjualan dan pembelian Chips game Higgs Domino di konternya yakni Juve Cell yang beralamat Jalan Kenanga Atas, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Selasa, 19 Oktober 2021.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Konter Juve Cell sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana perjudian, yakni transaksi jual beli chip game hinggs domino yang kini sudah marak masyarakat.

Melalui Nomor LP/A-398/X/SPKT/POLRES BATENG/ POLDA KEP. BABEL, tanggal 19 Oktober 2021, di hari yang sama pukul 17.00 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap Martono yang saat itu kedapatan sedang bertransaksi jual beli chip dengan salah satu konsumennya.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin seizin Kapolres AKBP Moch Risya Mustario membenarkan penangkapan martono karena terlibat aktivitas judi online dengan memperjualbelikan chip game higgs domino.

“Pelaku berserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah guna silakukan lenyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Martono sendiri dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu 1 unit HP merek OPPO A15 warna hitam, 1 unit HP merek OPPO Reno warna biru, 1 unit HP merek OPPO A53 warna biru, 2 buah buku rekap merek bintang obor, uang tunai berjumlah Rp.1.430.000 berbagai pecahan.

Penulis : Hendri | Editor : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button