LENSA KESEHATANLENSA NASIONALNEWS

Pencegahan Penyebaran Covid-19 Harus Aktif Dilakukan Hingga ke Desa dan Kelurahan

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 yang saat ini menjadi masalah nasional, harus dilakukan secara bersinergi di mulai dari pemerintah pusat hingga ke lini terbawah yaitu desa dan kelurahan.

Oleh sebab itu, pemdes dan kelurahan harus aktif melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan membentuk satgas atau relawan desa lawan Covid-19.

Demikian arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman melalui Video Conference (Vidcon) terkait Penanggulangan Wabah Covid-19 kepada kepala desa dan lurah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur Kep. Bangka Belitung, Senin (20/4/20).

Lebih lanjut, Gubernur Erzaldi Rosman yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Babel, Yulizar Adnan, dan diikuti oleh camat, lurah, dan kades di seluruh Bangka Belitung untuk menyampaikan perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, menjadi Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, yang sebelumnya telah disampaikan Kementerian Desa RI dan PTT.

Inti perubahan tersebut mengatur Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa).

PKTD menggunakan skema upah dibayar harian dengan swakelola pendayagunaan SDA, teknologi tepat guna, inovasi, dan SDM desa yang diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin dan pengangguran. PKTD dilakukan mengikuti aturan Protokol Penanganan Covid-19.

Sedangkan BLT mengatur dana desa/dana kelurahan yang dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin nonPKH atau penerima BPNT yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Setiap desa yang menerima dana desa kurang dari 800 juta mengalokasikan BLT-DD maksimal sebesar 25 persen, desa penerima dana desa 800 Juta hingga 1,2 miliar mengalokasikan maksimal 30 persen dan desa penerima dana desa lebih dari 1,2 miliar mengalokasikan BLT-DD maksimal sebesar 35 persen dari jumlah dana desa. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemkab atau Pemkot.

Penyaluran BLT dilaksanakan oleh pemdes dengan metode nontunai setiap bulan selama tiga bulan sejak April 2020 sebesar 600 ribu rupiah perkeluarga.

Terkait hal itu, Gubernur Erzaldi Rosman mengatakan bahwa penyaluran sebaiknya bekerja sama dengan pihak bank dan dimonitoring serta dievaluasi oleh BPD, camat, dan inspektorat setempat serta harus mendapat pengawalan dan pengawasan dari kepolisian, kejaksaan, dan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga ke depan tidak ditemukan masalah dalam penyalurannya.

Pendataan yang dikomunikasikan dalam musyawarah desa harus segera dilaksanakan untuk mengetahui masyarakat yang berhak menerima bantuan ini dan tidak terjadi double atau tumpang tindih dengan bantuan lainnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Erzaldi Rosman juga mengimbau kepada kades dan lurah untuk mengingatkan masyarakatnya agar melaksanakan Protokol Pencegahan dan Penanganan Covid-19. Kebiasaan hidup sehat, social/phsycal distancing serta penggunaan masker adalah penting untuk dilakukan.

Selain Gubernur Erzaldi Rosman, para kades dan lurah dalam vidcon tersebut juga mendapat pengarahan dari Kapolda Babel, Brigjen. Pol. Anang Syarif Hidayat; Kajati Babel, Ranu Mihardja; dan Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ikhwan Mulyawan.

Prinsip-prinsip penggunaan dana desa, mengutamakan hak dan kewajiban seluruh warga desa, prioritas kebutuhan desa, serta pentingnya dokumentasi dan kelengkapan bukti-bukti, menjadi arahan mereka selain imbauan pelaksanaan protokol Covid-19.

Release Diskominfo | Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button