BELITUNGLENSA KRIMINALNEWS

Ringkus Residivis, Polisi Amankan 71 Paket Sabu Siap Edar di Belitung

Lensabangkabelitung.com, Belitung – Iin Heriyanto, 32 tahun, tak dapat berkutik saat tim dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Belitung mencokok dirinya bersiap hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di bilangan Jalan Swadaya, Tanjungpendampada Senin, 25 Januari 2021.

Kepala Kepolisian Resor Belitung Ajun Komisaris Besar Ari Mujiono mengatakan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu ini termasuk kategori banyak di wilayahnya. Dari penangkapan tersebut petugas mendapati 71 paket sabu yang dibawa pelaku dalam kardus.

“Pelaku ditangkap saat membawa kardus indomie dibungkus plastik dengan sepeda motor. Kemudian, disaksikan ketua RT dan masyarakat dilakukan penggeledahan pada kardus tersebut ditemukan narkoba jenis sabu,” kata Ari dalam konferensi pers ke awak media, Rabu, 27 Januari 2021.

Kapolres merinci barang haram yang siap disebar diwilayah Belitung itu masing-masing terbagi dalam tiga jenis ukuran. 46 paket sabu dikemas dalam plastik bening ukuran 5×3 cm berisikan sabu dengan total 62,13 gram, 24 paket sabu dalam plastik bening ukuran 3,5×2 cm berisikan sabu dengan total 13,79 gram, serta satu paket yang belum terbagi dalam paket kecil disimpan dalam plastik bening dengan ukuran 15×10 cm berisikan sabu dengan total 46,88 gram.

“Total berat sabu yang diamankan 122,88 gram atau 1,2 ons,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini, memperoleh barang haram itu dari kiriman temannya yang sebelumnya sudah janjian melalui telepon untuk mengambil sabu disatu tempat di Belitung. Lalu sabu diantar tersangka ketempat-tempat yang sudah diinstruksi.

Saat ini polisi masih mendalami jalur transportasi apa yang digunakan pemasok narkoba tersebut diwilayah Belitung. “Pelaku lainnya masih didalami termasuk juga pemesan paket-paket itu,” tegas Ari.

Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Belitung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun pidana serta denda 10 miliar,” pungkas Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiono.

Penulis: Rizky Sadewa | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button