LENSA POLITIKNEWS

Reses ke Bawaslu Babel, BPJ Sentil Laporan Terhadap Amelia di Pilkada Beltim

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Bawaslu memiliki tugas yang spesifik sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran serta pengawasan pada pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu. Tugas ini sesungguhnya sangat berat, karena diharapkan Bawaslu sebagai wasit yang adil dan berwibawa terhadap penyelenggaraan pemilu, demikian juga halnya  pada pelaksanaan Pilkada Serentak pada empat daerah di Babel, beberapa waktu lalu.

Hal demikian, disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Bambang Patijaya ketika melakukan reses dengan berkunjung ke mitra komisinya di daerah, Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung.

“Saya memberikan beberapa catatan dan masukan untuk menjadi bahan evaluasi bersama, antara lain persoalan di Belitung Timur, laporan terhadap Saudari Amelia yang diteruskan oleh Gakkumdu ke pengadilan pada kontestasi Pilkada Beltim,” ujar Bambang Patijaya, Rabu, 5 Januari 2021.

Kunjungan pemilik sapaan BPJ itu sendiri ke Bawaslu Babel, berlangsung Selasa kemarin. Tiba siang hari sekitar pukul 13.30 WIB, kehadiran BPJ disambut Ketua Bawaslu Babel Edi Irawan dan seluruh komisionernya, yakni Firman Pardede, Andi Budi Yulianto, Jafri, dan Dewi Rusmala.

“Ada beberapa hal yang kami bahas pada kegiatan tersebut, antara lain mengenai tugas-tugas Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan Pilkada di 4 daerah, yaitu di Beltim, Basel, Babar, dan Bateng,” ujar BPJ.

Secara umum, BPJ mengapresiasi atas jalannya Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu, yang disebutkannya merupakan catatan prestasi sendiri, kecuali Belitung Timur yang sedikit minus dan secara khusus mendapat atensi dari Komisi II DPR RI.

Diketahui, saat kampanye pilkada lalu, Syarifah Amelia yang menjadi salah satu juru kampanye, ujarannya dipermasalahkan oleh Bawaslu Beltim. Setelah masuk ranah Gakkumdu, kemudian diteruskan hingga proses persidangan di pengadilan. Di akhir persidangan, majelis hakim memutuskan Amelia tidak bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button