Satpol PP Pangkalpinang Tindak Tegas Bangunan Permanen di Atas Trotoar
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Pulusan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi beberapa bangunan permanen yang didirikan di atas trotoar di lingkungan Alun- lAlun Taman Merdeka, Pangkalpinang.
Diketahui, bangunan – bangunan tersebut difungsikan sebagai warung kopi atau etalase jualan lainnya yang menyalahgunakan fungsi trotoar.
Kepada Lensabangkabelitung.com, Pelaksana Tugas Ketua Satpol PP Pangkalpinang, Efran membenarkan langkah yang diambil oleh pihaknya, namun bukan dengan tindakan pembongkaran melainkan menegur pemilik bangunan dengan Surat Peringatan.
“Makanya besok kita berikan surat peringatan kepada yang bersangkutan melalui kantor lurah, bangunan baja itu kan seperti yang di Panti Wangka,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk bangunan permanen sebagaimana sering terlihat baja ringan di sepanjang pedestarian Kota Pangkalpinang telah dirobohkan.
“Bangunan itu juga mengganggu keindahan kota pangkalpinang, untuk sementara ini kita berikan surat peringatan pertama dulu sesuai prosedur, silakan mereka robohkan sesuai mereka sesuai sukarelawan mereka,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Efran mengakui masih banyak lagi bangunan permanen yang berbahan baja ringan itu, hanya saja pihaknya tidak menyebutkan jumlah nominal yang terdata, langkah hukum yang diupayakan cukup tindakan preventif sebagaimana termaktub dalam Peraturan Wali Kota Pangkalpinang.
Penulis: Mohammad Rahmadhani | Editor: Donny Fahrum