BANGKA SELATANLENSA DAERAHLENSA POLITIKNEWS

Coblos Ulang di Air Bara Gara-Gara Petugas Buka Kotak Suara Tidak Sesuai Prosedur

Lensabangkabelitung.com, Toboali– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan melalui Panwaslu Kecamatan Airgegas merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 05 Desa Air Bara Kecamatan Airgegas.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut berawal dari laporan hasil pengawasan oleh pengawas TPS 05 Desa Air Bara, dimana dalam laporannya terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota KPPS pada saat penghitungan suara.

“Anggota KPPS mengeluarkan surat suara dari kotak suara, lalu menaruh seluruh surat suara di atas meja. Setelah itu, surat suara dimasukkan kembali ke dalam kotak suara untuk dihitung. Dari hasil penelitian dan pemeriksaan oleh Panwaslu Kecamatan bahwa pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Azhari, Senin 14 Desember 2020.

Azhari menuturkan berdasarkan, PKPU Nomor 8 Tahun 2018 pasal 47 Ayat 2 (b) berbunyi anggota KPPS melakukan Penghitungan Suara dengan cara mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS.

“Di dalam PKPU 8 tahun 2018 Pasal 59 Ayat 2(a) menyebutkan bahwa Pemungutan Suara Ulang di TPS dapat dilakukan apabila pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Ia mengungkapkan, hasil dari pada penelitian jajaran panwaslu kecamatan Airgegas bahwa telah terjadi kesalahan prosedur pelaksanaan pemungutan suara yang merupakan pelanggaran administrasi atau melanggar ketentuan PKPU yang diatur dalam PKPU 18 ataupun di Perbawaslu 16 tahun 2020.

“Pemungutan suara ulang ini sebagai bentuk tindak lanjut dari KPU kabupaten Bangka Selatan atas penelitian yang telah dilakukan oleh panwaslu kecamatan Airgegas, dimana pada pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya telah terjadi kesalahan prosedur,” ujar dia.

Adapun pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 05 Desa Airbara Kecamatan Airgegas telah dilaksanakan pada Minggu 13 Desember 2020 kemarin.

Penulis : Rusdi | Editor : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor