Coba Melarikan Diri, Residivis Curanmor Lintas Kabupaten Ditembak Polisi
Lensabangkabelitung.com, Toboali– Unit Reserse dan Kriminal Polsek Toboali Polres Bangka Selatan berhasil menangkap pelaku resedivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di tiga kabupaten berbeda di Bangka Belitung.
Budi Lestari (31 tahun) warga Desa Sarang Mandi Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah berhasil diamankan Parkiran Sukadamai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Kamis, 3 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Toboali AKP Wendi Indrayudha menjelaskan penangkapan terhadap pelaku di parkiran Sukadamai berawal dari informasi dari informan bahwa terdapat diduga pelaku curanmor sedang berada di wilayah Kecamatan Toboali yang merupakan resedivis.
“Pelaku berhasil kita amankan di parkiran Sukadamai berikut dengan sepeda motor Honda Scopy yang merupakan motor hasil curian dengan TKP Sungailiat Kabupaten Bangka,” ujar Wendi kepada wartawan, Kamis 17 Desember 2020.
Ia menuturkan, setelah diamankan dan dilakukan introgasi, pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor di pelabuhan Jeki Jalan Damai Kecamatan Toboali berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Im3 pada pada bulan November 2020 yang barang bukti sudah dijual pelaku kepada penadah di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba.
“Dari keterangan pelaku ini, Polsek Toboali berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Basel untuk melakukan pengembangan ke Simpang Rimba dan berhasil menemukan barang bukti yang telah dijual oleh pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio IM3,” ujar dia.
Ia mengungkapkan, pada saat melakukan pengembangan pelaku mencoba mengelabui personil dan melarikan diri sehingga team melakukan tindakan tegas terukur.
“Pelaku ini telah melakukan pencurian di tiga TKP di tiga kabupaten berbeda yakni di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka. Untuk barang bukit yang diamankan, berupa satu unit Honda Scoopy TKP Sungailiat, Yamaha Vixion TKP Bangka Tengah, dan Yamaha Mio Im3 TKP Toboali,” ujar dia.
Ia menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di mapolsek Toboali. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP.
Penulis : Rusdi | Editor : Servio M