LENSA EKONOMINEWS

1.116 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan BI dan Polda Babel

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Sebanyak 1.116 lembar uang palsu dengan mayoritas pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dimusnahkan oleh Bank Indonesia dan Polda Bangka Belitung.

Dengan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK), lembar demi lembar uang palsu tersebut langsung hancur, dalam pemusnahan yang berlangsung pada Jumat, 11 Desember 2020 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pemusnahan uang palsu tersebut berdasarkan dengan Surat No.1/Pen.Pid/2020/PN/PGP tanggal 17 Februari 2020 tentang Penetapan Permohonan Izin Melakukan Pemusnahan Barang Temuan Rupiah Palsu oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Surat No.B/880/III/2020/Dit Reskrimsus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Bangka Belitung tanggal 27 Maret 2020 perihal Pemusnahan Uang Rupiah Palsu.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bangka Belitung, Tantan Heroika, mengatakan ada tiga bank yang melaporkan adanya uang palsu kepada bank sentral.

“BCA, HSBC, dan CIMB. Hanya tiga bank itu yang melapor sedangkan bank lain tidak melapor,” ujar Tantan, Jumat, 11 Desember 2020.

Tantan juga mengatakan uang palsu tidak hanya didapat dari loket bank, melainkan juga didapat dari loket Bank Indonesia ketika masyarakat menukarkan uang.

“Ada juga di loket Bank Indonesia, ketika masyarakat melakukan penukaran uang. Tapi lebih banyak dari 1.116 lembar didapat dari bank umum dari priode 2015 sampai 2019,” ujar Tantan.

Adapun jumlah nominal uang palsu tersebut tidak ada, hal ini menurut Tantan karena uang palsu tidak bisa diakui sebagai alat tukar rupiah.

“Nominalnya kan tidak kita akui sama kita (Bank Indonesia), jadi kita cuma menghitung lembarnya saja,” jelas dia.

Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan untuk peredaran uang palsu dapat dikenakan sanksi dengan acaman hukuman penjara sepuluh tahun sampai seumur hidup.

“Undang-undang nomor tujuh tahun 2011, Tentang Mata Uang Indonesia, sudah diatur bagaimana Rupiah sebagai salah satu alat tukar menukar transaksi keuangan yang paling sah, Ancamanya sepuluh tahun sampai seumur hidup,” ujar Haryo.

Haryo juga menyebutkan laporan dari tahun 2018 sampai 2019 ada empat tersangka yang kasusnya sudah di masuk persidangan.

“Dua tahun terakhir dari 2018 sampai 2019 ada empat tersangka, dan kasusnya sudah dipersidangan dan sudah diputuskan tersangka mendapat vonis,” ujar Haryo.

Penulis: Louis Bonifasius Yulian | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button