BANGKA SELATANLENSA DAERAHLENSA KRIMINALNEWS

Transaksi Narkoba di Rumah, Mex dan Filipo Kini Meringkuk di Sel Polres Basel

Lensabangkabelitung.com, Toboali– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Teladan Kecamatan Toboali yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba, Minggu 1 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka Heriyanto alias Mex (35 tahun) dan Filipo Jordi alias Filipo (20 tahun). Kedua tersangka yang merupakan wiraswasta dan buruh harian diamankan berdasarkan laporan polisi : LP/A-688/XI/2020/BABEL/RES BASEL/, tanggal 1 November 2020.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Widodo mengatakan penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di jalan Teladan Toboali sering terjadi transaksi narkotika. 

“Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan anggota mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Heriyanto dan Filipo. Setelah mengamankan kedua tersangka, dengan disaksikan RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan menemukan 6 paket narkotika jenis Sabu di dalam rumah tersebut,” ujar Widodo kepada wartawan, Senin, 2 November 2020.

Widodo menuturkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,36 gram, 1 Bungkus plastik bening yang didalamnya berisi 4 bungkus plastik bening kosong ukuran kecil, 1 buah Alat hisap Narkotika jenis sabu.

Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti 1 buah pirex kaca yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala warna biru, 1 buah sekop plastik yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit Handphone android Merk XIOMI warna putih .

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang di sangkakan terhadap kedua tersangka ini Pasal 114 ayat (1) Jo 132 atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar dia.

Penulis : Rusdi | Editor : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button