Setelah Diperintah Komisi ASN, Erzaldi Akhirnya Pulihkan Jabatan Rofiko
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Tersisa satu bulan sebelum berakhirnya tenggat waktu yang diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum melaporkan kepada Presiden, akhirnya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman tunduk pada keputusan itu. Gubernur mengembalikan jabatan Rofiko Mukmin kepada jabatan yang setara dengan yang dijabat sebelumnya.
Di tahun lalu, Rofiko Mukmin terpental dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pemprov Babel. Pemegang gelar doktor dari Institut Pertanian Bogor itu, mesti nonjob alias tanpa jabatan.
Merasa ada ketidakberesan dalam proses nonjob-nya, Rofiko pun mengadukan persoalan itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga negara yang diketuai oleh Agus Pramusinto itu pun merespons dan membawa angin segar bagi Rofiko.
Oleh KASN, melalui surat bertanggal 21 Januari 2020, keluar rekomendasi dengan memerintahkan Gubernur Babel untuk mengembalikan Rofiko bin Haji Mukmin ke jabatan semula atau ke jabatan yang setara eselonnya dengan jabatan semula. Surat KASN itu bernomor: R-256/KASN/1/2020 tanggal 21 Januari 2020.
Rekomendasi itu tak serta merta dipatuhi oleh Gubernur Babel. Karenanya, berselang satu bulan sejak rekomendasi dikeluarkan, KASN kembali melayangkan surat bernomor B/415/KASN/2020 yang menegaskan agar Gubernur Babel mematuhi rekomendasi yang disampaikan satu bulan sebelumnya.
Delapan bulan berlalu, tanpa ada kejelasan. Karena tak kunjung mendapat laporan atas pemulihan jabatan atas nama Rofiko, pada 24 September 2020, KASN kembali menyurati Gubernur Babel.
Melalui surat itu, KASN kembali menegaskan tindak lanjut dari surat rekomendasi lembaganya pada 21 Januari 2020.
“Berdasarkan catatan kami bahwa Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat Rekomendasi Nomor R-256/KASN/1/2020 tanggal 21 Januari 2020 belum Saudara tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi surat KASN tertanggal 24 September 2020 itu.
Tak cuma menanyakan tindak lanjut putusan, KASN juga memberi tenggat waktu agar segera dilaksanakan sejak surat itu diterima.
“Apabila sampai dengan akhir tahun 2020 rekomendasi ini tidak dilaksanakan maka KASN akan merekomendasikan hal ini kepada Presiden sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” bunyi surat KASN yang ditandatangani ketuanya, Agus Pramusinto.
Akhirnya, sebelum tiba bulan Desember 2020 yang menjadi batas akhir sebelum KASN melapor kepada Presiden RI, rekomendasi itu pun dipenuhi Gubernur Babel.
Kemarin, Senin, 16 November 2020, Rofiko Mukmin dipulihkan jabatannya dari status nonjob. Rofiko memang tak kembali ke jabatannya semula Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Tapi, ke jabatan lain yang eselonnya setara. Sejak kemarin, resmi sudah Rofiko Mukmin memegang jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Pelantikan Rofiko dipimpin oleh Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah berbarengan dengan pelantikan lima pejabat eselon II lainnya.
Donny Fahrum