BANGKA SELATANLENSA DAERAHLENSA POLITIKNEWS

Sentra Gakkumdu Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Money Politics Pilkada Bangka Selatan

Lensabangkabelitung.com, Toboali– Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bangka Selatan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan oleh satu tim pemenangan peserta pilkada.

Informasi yang diterima wartawan, yang menyampaikan laporan tersebut diduga tim pemenangan pasangan nomor urut 3 terhadap Calon Wakil Bupati nomor urut 4 terkait dengan dugaan melakukan money politics.

Ketua koordinator Sentra Gakkumdu Bangka Selatan Erik mengatakan sesuai dengan laporan yang masuk ke Bawaslu pada 2 November 2020, jajaran Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur penyidik dan kejaksaan meminta keterangan dari pelapor.

“Tadi pagi kita baru meminta keterangan sesuai dengan uraian peristiwa yang disampaikan oleh pelapor. Karena di dalam laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak mencantumkan saksi,” ujar Erik kepada wartawan, Jumat, 6 November 2020.

Ia menuturkan, terkait dengan berapa banyak saksi yang akan dimintai keterangan masih melihat perkembangan dalam proses meminta keterangan atau klarifikasi dari pelapor maupun terlapor.

“Saat ini kami baru meminta keterangan dari pelapor. Dan untuk terlapor belum, namun hari ini kita akan minta keterangan dari pelapor dan terlapor,” ujar dia.

Ia mengungkapkan untuk proses selanjutnya, pihaknya mempunyai waktu 3+2, yang artinya kurang lebih 5 hari untuk melakukan proses penanganan terhadap laporan yang sudah teregister di Gakkumdu Bangka Selatan.

“Sesuai dengan hukum acara 3+2, kami akan lakukan pembahasan apakah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana dalam laporan yang disampaikan oleh pelapor,” ujar dia.

Erik menambahkan, jika ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana pemilihan akan lanjut dalam proses LP atau laporan ketingkat selanjutnya yaitu proses penyidikan di kepolisian.

“Laporan akan dihentikan dan akan terbit status laporan yang akan disampaikan kepada pelapor,” ujar dia.

Penulis : Rusdi | Editor : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor