Sebelum Ditangkap, Pencuri Aki Excavator PT SNS Sembunyi di Hutan

Lensabangkabelitung.com, Toboali– Tim Reskrim Polsek Lepar Pongok (Lepong) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di area perkebunan afdeling II PT SNS Desa Penutuk Kecamatan Lepong Kabupaten Bangka Selatan.
Adalah Andry Mulyadi alias Salontok 21 tahun diamankan tim Reskrim Polsek Lepong saat bersembunyi di dalam hutan yang ada di Dusun Simpang Tiga Desa Penutuk, pada Kamis 5 November 2020 sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops, AKP Widodo menjelaskan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku di are perkebunan afdeling II PT SNS Desa Penutuk terjadi pada Kamis 28 Maret 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
“Modus yang dilakukan pelaku ini dengan cara merusak pintu Excavator pada bagian Aki dan kemudian mengambil aki Excavator. Akibat dari pencurian tersebut PT SNS mengalami kerugian 4 unit Aki senilai Rp.7.200.000. Akibat kejadian tersebut, PT SNS melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut,” ujar Widodo kepada wartawan, Jumat, 6 November 2020.
Ia menuturkan, pengungkapan tindak pidana pencurian berawal dari tim Reskrim yang dipimpin Kapolsek Lepong Iptu Perdana Win mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku yang bersembunyi di Dusun Simpang Tiga Desa Penutuk. Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik untuk memastikan keberadaan pelaku.
“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui ada melakukan pencurian Aki Excavator milik PT SNS,” ujar dia.
Ia menambahkan, saat ini masih ada dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun barag bukti yang berhasil diamanka berupa 1 kunci buah ukuran 16/17, 1 unit SPM merk Honda Supra Fit, 2 unit aki alat berat excavator merk GS.
“Pelaku yang telah diamankan dibawa ke Polsek Lepar Pongok guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 363 KUHPidana,” ujar dia.
Penulis Rusdi | Editor : Servio M