BANGKA SELATANNEWS

Masyarakat Jeriji Protes Pelaksanaan Redistribusi Tanah oleh BPN Bangka Selatan

Lensabangkabelitung.com, Toboali – Perwakilan masyarakat Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan bersama BPD dan Pemdes setempat melakukan protes terhadap pelaksanaan Program redistribusi tanah yang dilaksanakan oleh BPN Kabupaten Bangka Selatan yang diduga bermasalah.

Protes ini sebelumnya nyaris berujung pada aksi unjuk rasa ke Kantor Pertanahan Bangka Selatan, namun berhasil diredam oleh aparat keamanan setempat hingga pihak Polres Bangka Selatan memfasilitasi pertemuan masyarakat Desa Jeriji dan BPN Bangka Selatan di Aula Wira Tama Polres Bangka Selatan, Kamis kemarin, 26 November 2020.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Jeriji memprotes terkait objek lahan program redistribusi yang diusulkan oleh sekelompok warga Desa Serdang yang menurut mereka diduga masuk dalam wilayah Desa Jeriji. Selain itu, tanah yang di sertifikat redis tersebut diduga sebagiannya masih berbentuk tanah terlantar yang belum pernah digarap dan juga diduga ada yang masuk dalam pekarangan kebun warga mereka.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswa mengatakan, pihaknya sebagai fasilitator untuk audiensi antara masyarakat Desa Jeriji dengan pihak BPN Bangka Selatan mengenai sengketa masalah batas tanah antara Desa Jeriji dan Desa Serdang.

“Sebelumnya masyarakat Desa Jeriji mau melakukan aksi damai, namun karena masih dalam pandemi, dan untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka kita Polres Bangka Selatan mempertemukan masyarakat dengan pihak pertanahan,” ujar Kapolres kepada wartawan.

Ia menuturkan, telah mendengar dan mencatat apa yang menjadi tuntutan masyarakat Desa Jeriji. Untuk tindak lanjut kedepan pihaknya juga akan memanggil masyarakat Desa Serdang mengenai sengketa batas tanah di dua desa ini.

“Nanti selanjutnya warga Desa Serdang yang mengusulkan sertifikat juga akan kita undang biar sama-sama bisa menyampaikan keterangan masing-masing,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Desa Jeriji, A Iswandi mengatakan, perwakilan masyarakat Desa Jeriji telah menyampaikan beberapa poin protes dalam pertemuan tersebut.

“Tadi kawan dari BPD dan perwakilan masyarakat sudah menyampaikan protes terkait objek tanah yang menyangkut wilayah objek tanah, kondisi objek tanah dan prosesnya redis tanahnya juga. sebenarnya kami dari Pemdes juga sudah berapa kali menyampaikan permasalahan ini kepada pihak BPN, baik di Kanwil maupun di Kabupaten, namun belum ada solusinya,” ujar dia.

Ia menuturkan, berdasarkan histori wilayah tersebut memang masuk wilayah Desa Jeriji. Untuk itu, Iswandi berharap pemerintah Kecamatan dan Kabupaten dapat turun tangan membantu menyelesaikan permasalahan ini hingga menemukan solusi terbaik.

Ketua BPD Jeriji, Andi mengatakan, sebelumnya perwakilan Pemdes, BPD serta masyarakat Jeriji juga telah meminta BPN Bangka Selatan untuk turun bersama-sama dengan pihak Kecamatan guna melihat kondisi lokasi yang diusulkan dalam sertifikat redistribusi tersebut, namun hingga saat ini belum terealisasi.

“Berulang kali kami meminta pihak BPN Bangka Selatan untuk turun bersama-sama guna melihat kondisi lokasinya agar semuanya jelas, namun hingga saat ini belum turun juga. kami kan jadi bertanya kenapa BPN tidak mau cek lokasi bersama-sama. semoga setelah pertemuan yang di fasilitasi oleh Pak Kapolres ini, pihak BPN bisa turun langsung secara bersama-sama dengan kami,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala BPN Bangka Selatan, Agus Suprapta mengatakan, pihaknya hanya melegalisasi aset.

“BPN itu dalam pendaftaran tanah hanya melegalisasi aset yang diusulkan saja, kalau pihak yang mengusulkan itu mengakui tanah yang diusulkan tidak sengketa kita hanya melegalkan saja,” ujar dia.

Ia menuturkan, untuk tahap selanjutnya, pihak kepolisian juga akan memanggil masyarakat Desa Serdang guna mendengar keterangan dari masyarakat Desa Serdang. Setelah itu baru nanti dipertemukan untuk penyelesaian masalah ini.

“Jika ini nanti ditemukan jalan buntu, penyelesaian secara hukum, gugutan. Silahkan BPN digugat atau warga Serdang digugat, tapi tetap dalam koridor hukum. Nanti tinggal keputusan pengadilan seperti apa. Apakah penerbitan sertifikat kami saah tergantung keputusan pengadilan nanti. Dan BP selalu siap untuk mengikuti proses hukum,” ujar dia.

Penulis: Rusdianto | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor