NEWS

Ditreskrimsus Polda Babel Limpahkan Tahap Satu Berkas Perkara Ahau Bos Timah Ilegal

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Perkara tersangka Ahau Warga Sungailiat yang merupakan bos timah ilegal di lokasi terjadinya kecelakaan tambang di Dusun Kelidang Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa, 29 September 2020 lalu, saat ini mulai bergulir di institusi Kejaksaan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Haryo Sugihartono mengatakan saat ini pihaknya sudah menyerahkan tahap satu berkas perkara dengan tersangka Ahau.

“Betul sudah tahap satu berkasnya. Sudah diserahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Haryo kepada Lensabangkabelitung.com, Rabu, 11 November 2020.

Kecelakaan di lokasi tambang milik Ahau itu membuat salah seorang anak buahnya bernama Budi Warga Lubuk Blok G Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah harus merenggang nyawa setelah tertimpa longsor tanah setinggi 9 meter.

Salah satu sumber Lensabangkabelitung.com mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang melaksanakan aktivitas penyemprotan tanah pasir timah di lokasi TI.

“Tiba tiba tanah longsor dari ketinggian 9 meter dan mengenai korban. Peristiwa itu mengakibatkan korban tertimbun,” ujar dia.

Menurut sumber tersebut, saat peristiwa itu terjadi rekan korban sesama penambang berusaha melakukan pertolongan. Namun saat ditemukan korban tidak bisa terselamatkan.

“Pada pukul 17.45 WIB korban ditemukan sudah meninggal dunia. Dan jenazah korban langsung dibawa ke tempat keluarganya di Lubuk,” ujar dia.

Ahau sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Oktober 2020 lalu. Dalam perkara tersebut, penyidik ikut mengamankan sejumlah peralatan tambang untuk dijadikan barang bukti dalam kasus itu seperti mesin tambang, pipa paralon, selang dan pompa air.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor