Penertiban Tambang Laut Toboali Amankan 14 PIP, Tapi Tidak Ada Penegakan Hukum
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Sebanyak 14 Ponton Isap Produksi (PIP) lengkap dengan peralatan mesin berhasil diamankan dalam penertiban tambang timah ilegal oleh Polda Bangka Belitung bersama tim gabungan di Perairan Sukadamai Toboali Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Bangka Belitung Komisaris Ade Zamrah mengatakan 14 PIP yang berhasil diamankan tersebut saat ini dalam pengawasan Ditpolairud yang pengamanannya dilakukan oleh personel Polres Bangka Selatan.
“Ada 14 ponton yang diamankan terdiri 12 ponton kategori besar dan 2 ponton kategori kecil. Sesuai arahan pimpinan, 14 ponton yang diamankan itu masuk dalam pengawasan kita,” ujar Ade kepada Lensabangkabelitung.com, Jumat, 16 Oktober 2020.
Ade menuturkan 14 PIP itu masuk dalam barang temuan karena pada saat diamankan ditinggal begitu saja oleh pemilik dan pekerja pada saat dilakukan penertiban.
“Saat ditemukan dalam keadaan tidak ada seorang pun di ponton tersebut sehingga ini dimasukkan dalam kategori barang temuan dan diamankan sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” ujar dia.
Karena barang temuan, kata Ade, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait disebabkan tidak unsur pidana mengingat pada saat ditemukan dalam keadaan kosong dan tidak beroperasi.
“Sejauh ini tidak ada pemeriksaan karena tidak unsur pidana yang diterapkan mengingat itu barang temuan hasil operasi penertiban,” ujar dia.
Ade menambahkan sebelum dilakukan penertiban, pihak penambang sudah diberi waktu selama tiga hari untuk menghentikan operasional dan menarik pontonnya ke pinggir.
“Namun masih ada yang belum mengindahkan imbauan tersebut sehingga ponton tersebut kita amankan dan tarik ke pinggir dalam keadaan tidak beroperasi dan ditinggal pemiliknya beserta pekerja,” ujar dia.
Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum