Algafry Rahman, Cabup Pengganti Ibnu Saleh Diminta Buka Rekening Dana Kampanye
Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah meminta Calon Bupati pengganti Ibnu Saleh yang meninggal dunia, Algafry Rahman untuk membuka rekening dana kampanye.
Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi mengatakan kewajiban membuka rekening dana kampanye bagi peserta pilkada sudah diatur dalam surat KPU RI Nomor 894/PL.02.2-SD/03/KPU/X/2020.
“Mekanisme pelaporan dana kempanye akibat adanya penggantian pasangan calon di Pilkada Bangka Tengah yakni pasangan nomor urut satu Algafry Rahman dan Herry Erfian,” ujar Rusdi dalam konferensi pers dengan wartawan di Kantor KPU, Rabu, 14 Oktober 2020.
Rusdi menuturkan KPU sudah menyampaikan surat kepada LO pihak Algafry untuk dilakukan pergantian rekening atas nama Algafry Rahman sebagai cabup pengganti.
“Karena Ibnu Saleh sebagai cabup pertama berhalangan tetap (Meninggal Dunia), rekening atas nama Ibnu Saleh harus ditutup dulu,” ujar dia.
Menurut Rusdi, setelah menutup rekening lama dengan menyertakan surat pengantar dari KPU, pihaknya juga akan memberikan surat pengantar untuk membuka rekening baru atas nama pasangan pengganti.
“Cabup yang berhalangan tetap menggunakan rekening Bank Sumsel Babel. Namun pihak dari pasangan Beriman harus menutup rekening lama di Bank Sumsel Babel kemudian membuka rekening baru di Bank BNI,” ujar dia.
Rusdi menambahkan jika rekening baru sudah dibuka, maka akan ada laporan dana awal kampanye yang diperkirakan paling cepat akan disampaikan besok 15 Oktober 2020.
“Apabila sudah dilaporkan maka paslon sudah bisa melaksanakan kampanye pada hari Jumat 16 Oktober 2020. Kampanye itu harus mengacu pada dana yang tersedia dulu, dimasukkan ke rekening, dilaporkan dana awal kampanyenya barulah mereka bisa kampanye,” ujar dia.
Penulis : Hendry | Editor : Servio M