Ini Kata Kuasa Hukum Afen Dunia Lampu Setelah Polisi Tetapkan dr Hendry Jan Tersangka
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Direktur Rumah Sakit Kalbu Intan Medika (KIM) dr Hendry Jan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung.
Hendry Jan dilaporkan oleh Afen Pemilik Toko Dunia Lampu setelah merasa ditipu karena pembelian alat listrik pada 2018 lalu dibayar oleh dr Hendry Jan dengan beberapa lembar cek tunai yang belakangan diketahui kosong saat akan dicairkan.
Terkait status tersangka dr Hendry Jan, kuasa hukum Afen, Adystia Sunggara mengatakan pihaknya menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan penyidik Ditreskrimum.
“Selanjutnya proses hukum kami serahkan dan percayakan sepenuhnya kepada penyidik agar dapat berjalan objektif dan profesional. Hal tersebut dikarenakan sudah menjadi ranah kewenangan penyidik ketika kami laporkan dalam proses penegakan hukum,” ujar Adystia kepada Lensabangkabelitung, Selasa, 18 Agustus 2020.
Adystia menuturkan kasus tersebut bermula pada pertengahan tahun 2018 lalu dr Hendry Jan membeli kabel-kabel listrik di Toko Dunia Lampu yang sesuai nota ada kewajiban pembayaran senilai Rp 1,6 miliar.
“Yang bersangkutan kemudian membayar transaksi tersebut dengan beberapa lembar cek tunai sesuai nota yang ada. Kemudian cek tersebut dikliring oleh klien kami dan ternyata cek tersebut tidak dapat diuangkan alias kosong,” ujar dia.
Menurut Adystia, pihaknya menganggap pembayaran dengan cek tunai kosong tersebut sudah jelas ada dugaan kejahatan yang memenuhi rumusan unsur tindak pidana penipuan yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
“Atas dasar itulah kami membuat laporan polisi ke Polda Bangka Belitung pada 22 Juni 2020 lalu. Memang ketika sudah cukup dua alat bukti ya harus ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Sebelumnya Direktur Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Budi Hermawan membenarkan pihaknya sudah menetapkan dr Hendry Jan sebagai tersangka penipuan.
“Betul sudah kita tetapkan tersangka. Perkaranya penipuan pakai cek tunai yang kosong,” ujar dia.
Menurut Budi, penanganan kasus tersebut hingga naik ke tingkat penyidikan dan ditetapkannya dr Hendry Jan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Sudah kita lakukan gelar dan kasusnya naik ke penyidikan sekaligus terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Budi menuturkan saat ini tersangka dr Hendry Jan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
“Untuk dilakukan penahanan atau tidak, itu nanti. Akan kita tentukan setelah 1 x 24 jam kedepan,” ujar dia.
Penulis: Servio M