NEWS

2 Smelter Ekspor Timah Stok 2018 via Jakarta, Ini Kata Dirkrimsus Polda Babel

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – PT Bukit Timah dan PT Bangka Belitung Inti Perkasa (BIP) dalam waktu dekat akan segera melakukan ekspor timah stok 2018. Ekspor timah sebanyak 150 ton itu terlebih dahulu akan dikirim ke Jakarta terlebih dahulu sebelum ekspor ke luar negeri dengan negara tujuan Singapura.

Sebelumnya kedua perusahaan itu dan PT Prima Timah Utama (PTU) mendapat sorotan setelah mendapat persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang dinilai istimewa dari Pemprov Bangka Belitung. Hal tersebut dinilai banyak kejanggalan mengingat timah tersebut merupakan stok 2018, adanya perubahan aturan hingga persoalan lainnya.

Terkait hal itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Haryo Sugihartono meminta wartawan untuk mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen ekspor kedua perusahaan tersebut ke instansi terkait.

“Coba dicek juga ke Bea Cukai dan Surveyor. Kalau dokumennya lengkap dan benar berarti boleh ekspor,” ujar Haryo saat dihubungi Lensabangkabelitung melalui pesan WhatsApp, Rabu, 5 Agustus 2020.

Jika kedua perusahaan tersebut tidak benar, kata Haryo, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah melakukan pemeriksaan.

“Kalau nggak benar baru kita periksa. Mereka (Bea Cukai dan Surveyor) juga memiliki tugas pengawasan khususnya barang-barang yang akan diekspor,” ujar dia.

Ketika ditanyai apakah sebelumnya Ditreskrimsus sudah melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan, Haryo tidak berkomentar banyak dan hanya mengirimkan emoji oke.

Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Pangkalpinang Suharyanto membenarkan bahwa PT Bukit Timah dan PT BIP akan melakukan ekspor.

“Informasinya benar soal rencana ekspor (2 Smelter) itu. Daftarnya disini dengan barang akan dikirim ke Jakarta setelah itu baru ke luar negeri,” ujar Suharyanto kepada Lensabangkabelitung.com, Rabu, 5 Agustus 2020.

Menurut Suharyanto, pihaknya tidak mengetahui apa pertimbangan kedua perusahaan itu ekspor melalui Jakarta. Namun dari hasil verifikasi sistem dokumen ekspor tersebut diketahui tidak ada masalah dan legal. Selain Laporan Surveyor, kata dia, Persetujuan Ekspor Barang (PEB) juga sudah keluar.

“Dari verifikasi sistem di kita diketahui berwarna hijau. Itu artinya tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik. Kalau pun ada persoalan dokumen atau syarat lainnya, silahkan tanyakan ke instansi yang menerbitkan dokumen. Kalau di sistem kita ada kecocokan,” ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor