Warga Negara Taiwan Masuk DPO Polda Babel, Pencarian Libatkan Interpol

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Kasus penyelundupan monazite berbentuk batako keluar Pulau Bangka turut menyeret pemodal besar yang mensupport kegiatan ilegal hingga penyelundupan tersebut. Diketahui pelaku utama dalam kasus tersebut merupakan warga negara asing.
Kasus penyelundupan monazite yang didalamnya terkandung bahan nuklir tersebut terungkap setelah Polda Sumsel berhasil mengamankan 6 truk yang membawa barang ilegal tersebut di Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api, Jumat, 27 Maret 2020 silam.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung Kompol Wahyudi Rahman mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku utama adalah warga negara Taiwan yang berinisial Mr. CJW alias Z. Sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Rabu, 20 Mei 2020.
Dalam melakukan pencarian terhadap CJW, kata Wahyudi, pihaknya meminta bantuan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
“Sudah kita sampaikan ke Divhubinter Polri untuk mencari yang bersangkutan. Semoga bisa secepatnya tertangkap karena melibatkan Interpol,” ujar dia.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Maladi mengatakan satu orang pelaku lain yang diduga anak buah CJW berhasil diamankan. Penangkapan WS tersebut dilakukan langsung oleh anggota Polres Tasikmalaya Kota setelah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.
“Benar pelaku berinisial WS yang menjadi DPO kita telah diamankan anggota Polres Tasikmalaya. Pelaku diamankan saat berada di rumah istrinya di Kecamatan Sukareja Kabupaten Tasikmalaya,” ujar dia.
Maladi menuturkan pelaku WS diduga kuat terkait dengan upaya penyelundupan monazite berbentuk batako keluar Pulau Bangka.
“Kita berterima kasih dengan Polres Tasikmalaya Kota dan jajaran yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Pelaku ditetapkan DPO karena menyembunyikan bahan nuklir dalam batako untuk kemudian diselundupkan,” ujar dia.
Menurut Maladi, saat ini pelaku WS akan diserahterimakan kepada Polda Bangka Belitung untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
“Pelaku sudah dibawa ke Bangka Belitung untuk mendapat proses hukum,” ujar dia.
Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum