NEWS

BPD Dicantumkan Jadi Penerima Bansos, Warga Air Nyatoh Lapor ke Ombudsman Babel

Lensabangkabelitung.com, Muntok– Ketua dan empat orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Nyatoh Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat dilaporkan oleh seorang warga kepada Ombudsman Babel sebab dicantumkan atau diajukan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Terkait Ketua BPD dan Anggota BPD Desa Air Nyatoh yang bakal terdata sebagai KPM BLT/BST dari APBD/Kemensos, saya melaporkan ke Ombudsman tanggal 22 Mei 2020” kata warga Air Nyatoh, yang meminta namanya tak dipublikasikan, via pesan singkat WhatsApp, 28 Mei 2020.

Warga Desa Air Nyatoh tersebut melaporkan ke Ombudsman dengan tujuan agar penerima BLT/BST bisa tepat sasaran dan bisa disalurkan kepada yang orang yang memang berhak menerimanya.

Ketua dan empat orang anggota BPD Air Nyatoh itu dilihat oleh pelapor tercantum pada daftar KPM yang diusulkan saat Musyawarah Desa finalisasi dan Verifikasi data KPM antara Pemdes, BPD dan lembaga lainnya.

“Dalam Rapat MusDes Verifikasi dan Finalisasi data KPM Ketua BPD mengusulkan ngotot mau menjadi penerima Bansos tersebut, sudah disepakati, tetapi waktu itu pihak Pemdes menolak usulan BPD tersebut, (namun) dengan surat pernyataan dari Ketua BPD, dan Anggota Pemdes menyetujui usulan BPD tersebut,” jelas warga Desa Air Nyatoh yang melapor.

Kemudian, pihak Ombudsman Perwakilan Babel belum bisa berbicara banyak terkait hal itu karena masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi serta baru berstatus dugaan.

“Saya belum tahu ya siapa yang bakal di ini (dipanggil untuk klarifikasi) yah, ini masih dalam proses yah, itu saja yang baru bisa saya sampaikan ya,” kata Agung, dari Ombudsman perwakilan Babel.

Sementara itu, saat berita ini ditulis, Lensabangkabelitung.com masih mengupayakan konfirmasi ke BPD Air Nyatoh.

Penulis: Sepri | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button