Dipojokkan Lewat Pesan Gelap, Anggota DPRD Bangka Lapor Polisi
Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Anggota DPRD Kabupaten Bangka Magrizan dari Partai Hanura, tadi pagi, 20 April 2020, mendatangi SPK Polres Bangka untuk melaporkan beredarnya pesan gelap yang terkesan memojokkan dirinya sebagai anggota DPRD sekaligus berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Dijelaskan Magrizan dalam pesan gelap tersebut dirinya dituduh tidak mengindahkan protokol Covid-19 karena dirinya baru pulang dari Jakarta tidak melakukan isolasi dan langsung bekerja.
“Saya tidak tahu apa maksud orang yang menyebarkan pesan gelap, kalau sebagai ODP tidak apa-apa saya juga orang kesehatan dan mengerti aturannya. Yang saya sayangkan di sini ada penambahan kata-kata yang tendensius dan dipelintir-pelintir dan mengandung nuansa politik,” ungkap Magrizan, Senin, 20 April 2020.
Dia berharap pelaku pembuat dan penyebar pesan tentang dirinya segera diproses melalui jalur hukum karena sudah merugikan nama baiknya. Ia pun menyesalkan isi pesan gelap tersebut tidak sesuai dengan yang ia alami.
Diakui Magrizan, memang dirinya baru pulang dari Jakarta. Tetapi tidak benar kalau tidak mengindahkan protokol Covid-19.
“Saya memang baru pulang dan sudah melakukan isolasi mandiri di rumah, saya juga membatasi diri dengan melakukan physichal distancing, mencuci tangan, menggunakan masker, dan keluar rumah hanya untuk urusan penting. Seperti rapat dengan TAPD Pemkab kemarin,” jelasnya.
Magrizan menduga, pelaku pembuat pesan dan penyebar pesan tidak mengetahui jadwal kepulangannya ke Bangka. Tetapi mengenai jadwal di Gedung DPRD biasanya yang mengetahui adalah orang yang bekerja di Sekretariat Dewan dan seorang honorer di Kominfo yang ia ketahui telah menyebarkan pesan gelap tersebut tanpa ada pihak yang mengkonfirmasi kepada dirinya langsung.
” Yang tahu jadwal di DPR itu ya staf Sekwan. Tapi mudah-mudahan bukan dari situ pelakunya. Ada yang ikut menyebarkan pesan itu. Sebagai ODP saya menilai itu tidak apa-apa untuk kebaikan saya tapi jika ditambah tambah mengenai kinerja sebagai anggota dewan yang sering mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat itu terlalu tendensius. Ini sudah masuk pembullyan dan pencemaran nama baik. Bayangkan kalau ada ODP dibuli seperti ini kan kasian bisa jadi phobia,” sesalnya.
Menurut Magrizan jika pelakunya seorang ASN maka tentu tidak diperbolehkan berpolitik terlebih apabila pelaku pembuat pesan merupakan orang yang bekerja di Gedung DPRD seharusnya dia memfasilitasinya langsung bukan malah mengkritisi.
Menurut Magrizan, kedatangannya ke Unit SPK Polres Bangka sudah diterima dan rencananya Selasa 21 April 2020 dirinya diminta datang kembali untuk membuat laporan kepolisian di Mapolres Bangka.
” Kedatangan saya sudah diterima Kepala SPK Polres Bangka. Pak Haryadi. Laporan saya akan ditindaklanjuti, besok akan membuat LP. Sudah janjian besok dengan pihak kepolisian untuk mengetahui siapa yang membuat pesan dan siapa yang memforward pesan itu. Yah mudah-mudahan terungkap,” harapnya.
Penulis: Vera | Editor: Donny Fahrum