NEWS

Kasus Sijuk, Polisi Pastikan Cuma Kasi Ops Satpol PP Sendiri yang Jadi Tersangka

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung AKBP Maladi mengatakan kasus hukum pembakaran peralatan tambang saat penertiban tambang timah ilegal yang menjerat Kasi Ops Satpol PP Sandi Aji menjadi tersangka tetap berlanjut.

“Tidak ada penambahan tersangka lagi dalam kasus itu. Perkaranya tetap berlanjut namun tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Maladi kepada Lensabangkabelitung.com, Selasa, 17 Maret 2020.

Untuk posisi kasus, kata Maladi, saat ini ada empat berkas perkara yang dikembalikan jaksa ke penyidik untuk dilakukan perbaikan. Bahkan Wakapolda Bangka Belitung sudah menjelaskan ke perwakilan Kemendagri bagaimana perkara tersebut.

“Pak Waka sudah menyampaikan sedalam-dalamnya ke Kemendagri. Kita yakin pihak Kemendagri sudah paham apa saja yang telah disampaikan,” ujar dia.

Terkait pertanggungjawaban para pimpinan Satpol PP dan penegakan hukum terhadap tambang yang ditertibkan Satpol PP, Maladi mengatakan belum mengarah ke arah sana.

“Kita bicara hukum dan fakta hukum ditemukan penyidik seperti itu. Memang lokasi itu saat ini tidak ada kegiatan bahkan pada saat penindakan tidak ada kegiatan. Itu kesulitan penyidik. Makanya yang melakukan pembakaran, melakukan pemukulan tetap diproses,” ujar dia.

Maladi menambahkan pihaknya hanya berbicara dan bertindak sesuai koridor hukum dan tidak terpengaruh dengan sorotan publik saat penyidik menetapkan Kasi Ops Satpol PP Pemprov Bangka Belitung menjadi tersangka.

“Kita bicara penegakan hukum saja. Dan kita tidak mau konflik. Yang penting kita tegakkan hukum secara benar dan sesuai dengan aturan. Karena ini kegiatan, kita harus tahu untuk bagaiamana batas dan kewenangan penyidik sampai dimana. Itu saja,” ujar dia.

Penulis : Vio

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button