NEWS

Asisten 1 : Berdasar Perwako,  Pemilihan Ketua RT Tak Bisa Diulang

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Asisten 1 Walikota Pangkalpinang Bidang Pemerintahan Suparyono menjelaskan, berdasarkan peraturan walikota (perwako)  nomor 7 tahun 2017 tidak membenarkan adanya pemilihan ulang ketua RT dan RW. Dengan demikian pihak yang keberatan harus menerima hasil pemilihan yang dilaksanakan. 

“Karena sudah sesuai aturan yang berlaku, disaksikan langsung dan dikawal oleh babinkmtibmas atau pihak kepolisian bahwa kegiatan ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Walaupun masih ada kekurangan dalam penyelenggaraan pemilihan  tersebut,” kata Suparyono, Rabu siang ( 22/11 /2017). 

Ia  menambahkan jika pemilihan ketua RT dan RW di RT 07 Kelurahan Gabek 1 diulang, maka akan terjadi sebuah pelanggaran. Sudah jelas,  katanya aturan di perwako menyatakan aturan soal pemilihan RT dan RW. 

“Kalau calon RT dan RW yang kalah tidak mau menerima hasil pemilihan tersebut, silahkan melapor ke pihak yang berwajib,” tegas Suparyono. 

Sebelumnya, sengketa soal pemilihan RT 07 di Kelurahan Gabek 1 sempat dilakukan musyawarah oleh pihak kecamatan dan Pemkot Pangkalpinang. Namun dalam musyawarah yang dilaksanakan selalu gagal mencapai titik temu atau berakhir deadlock. Pihak yang kalah dalam pemilihan tetap ngotot agar pemilihan diulang. 

Penulis: Yudi

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor