NEWS

Tak Kantongi Izin Resmi,Usaha Tambak Udang Rebo di Segel

Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Di duga pemilik tempat usaha tidak kantongi surat izin resmi,serta kawasan yang digarap diduga masuk ke dalam kawasan hutan,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka melakukan penyegalan terhadap aktifitas usaha tambak udang yang berada didekat pesisir pantai Desa Rebo, Jum’at (12/7/2019). 

Kabid Penegakan Perda satpol PP Bangka , Achmad Suherman saat dikonfirmasi mengatakan penyegelan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak pengusaha sudah diperingatkan pemerintah Kabupaten Bangka namun tak diindahkan. 

Karena tidak mengindahkan himbauan petugas,akhirnya petugas mengambil sikap dengan menyegel tempat berikut dua alat berat PC merk Kobelco warna hijau dan Hitachi warna orange. 

“Kita melakukan penghentian dan pengamanan PC tambak udang di Rebo. Disegel karena tambak udang belum punya izin,”katanya, Sabtu (13/7/2019).

Kegiatan dipimpin Kasat Pol PP Bangka ini telah melalui serangkaian penyelidikan melibatkan PPNS pada Satpol PP Kabupaten Bangka. 

Langkah tegas akan dilakukan hingga pelimpahan ke meja hijau bila pihak penguasa tidak kooperatif. 

“Kita lihat nanti, bisa sampai diajukan ke Pengadilan permasalahan ini kalau pengusaha tidak koorperarif tidak membuat perizinannya,” tegasnya. 

Pantauan, hingga hari ini, anggota Satpol PP masih berada dilokasi untuk melakukan pengamanan terhadap 2 unit alat berat yang berada dilokasi. 

“Kita jaga disini bang sambil menunggu pemiliknya datang. Kita jaga disini untuk mengamankan alat berat takut ada barang barang hilang,” kata salah satu petugas dilapangan. 

Terpantau juga,penyegelan ditandai dengan penempelan kertas bertuliskan “Tempat Ini Disegel dan Dalam Pengawasan” tertanda PPNS Satpol PP Kabupaten Bangka. 

Penulis : Vera

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor