NEWS

Polres Bangka Tengah Tangkap 11 Tersangka Kasus Narkoba Dalam 2 Bulan

Lensabangkabelitung.com, Koba – Dalam waktu dua bulan 11 tersangka kasus narkoba berhasil diringkus Jajaran Kepolisian Resort Bangka Tengah.

Kesebelas tersangka yang ditangkap dalam rentan waktu bulan Mei-Juli 2019 tersebut adalah Rg alias Jiban, Jl alias Anyim, SO alias Tomi, Sp alias Ipul, EDW alias Made, Sh alias Didi, Sr alias Akew, Jn alias Johan, Sj alias Uji, Kd alias Kamar, dan Az alias Rizal.

Kapolres Bangka Tengah AKBP. Edison Ludy Bard Sitanggang saat press release di Mapolres Bateng, Senin (22/7/2019) mengungkapkan, identitas para tersangka berusia dari 24 sampai 49 tahun dengan 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yakni di Kecamatan Lubuk Besar 5 tersangka, Sungai Selan, Koba 1 orang, dan Kecamatan Air Gegas.

“Dari keseluruhan, Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan berupa narkoba jenis sabu seberat 14,04 gram atau senilai 21 juta, sepeda motor 3 unit, mobil 1 unit, dan hp 11 unit ,” ujar Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Adi Purwanto dan Kasat Reskrim AKP Robby Ansyari.

Ia mengatakan, para tersangka narkoba akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar.

“Para tersangka rata-rata berperan sebagai pengedar. Untuk asal barang sendiri diperoleh dari Bangka Selatan dan Bangka Barat, kemudian dibawa ke Bangka Tengah lalu lanjut ke Pangkal Pinang,” tandasnya.

Penulis : Hendri

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button