NEWS

Ini Penyebab Ekspor Timah Smelter Swasta di Babel Terhenti

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung membeberkan penyebab mengapa ekspor timah dari perusahaan peleburan (Smelter) timah swasta di Bangka Belitung terhenti. Hingga Oktober 2018 lalu, aktivitas ekspor timah seluruh smelter swasta di Bangka Belitung dan masih berlanjut hingga saat ini.

Sebelumnya diduga adanya kasus hukum yang menjerat beberapa smelter timah swasta akhir 2018 lalu, ditenggarai menjadi penyebab gagal ekspor perusahaan-perusahaan tersebut. Namun hal tersebut dibantah oleh Pemprov Bangka Belitung.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani mengatakan terhentinya ekspor perusahaan swasta tersebut dikarenakan persyaratan Competent Person Indonesia (CPI) Estimasi Cadangan seperti yang diamanatkan dalam peraturan belum ada yang dipenuhi oleh eksportir.

“Ada dua lembaga yang ditunjuk mengeluarkan CPI, yakni Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI). Ini bersifat wajib. Sampai saat ini baru PT Timah TBK yang sudah memenuhi persyaratan ini. Kalau smelter belum,” ujar Rusbani kepada Lensabangkabelitung.com, Rabu, 12 Juni 2019.

Menurut Rusbani, perusahaan smelter yang sudah memiliki CPI bisa langsung melakukan ekspor karena untuk legalitas yang lain sudah dinyatakan memenuhi syarat.

“Tinggal CPI saja yang belum. Kalau sudah ada, perusahaan bisa ekspor. Memang tidak mudah memenuhi CPI karena ini berbeda dengan Kepala Teknik Tambang. Sepengetahuan saya baru satu yang sedang mengikuti tes menjadi CPI. Tapi belum tahu sekarang sudah sampai mana,” ujar dia.

Rusbani tidak menampik jika terhentinya kegiatan ekspor tambang di perusahaan swasta turut merepotkan pemerintah daerah. Hal itu dikarenakan berdampak pada pergerakan ekonomi masyarakat hingga terancamnya tenaga kerja yang bekerja di industri pertambangan timah.

“Multiplier effect dalam industri pertambangan Bangka Belitung sangat besar, mulai dari hulu hingga hilir. Kita harapkan perusahaan bisa segera menyelesaikan persyaratan itu agar bisa kembali ekspor. Memang ada beberapa perusahaan dikabarkan ada yang bekerja sama dan bermitra dengan PT Timah,” ujar dia.

Rusbani menambahkan pihaknya perusahaan tetap berkewajiban menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan ke pemerintah daerah meski tidak sedang beraktivitas.

“Kalau RKAB seharusnya disampaikan sebagai bentuk pelaporan. Nanti tertulis laporannya nihil kegiatan kalau memang tidak beroperasi,” ujar dia.

Penulis : Vio

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor