NEWS

KPU Bangka Musnahkan Surat Suara Rusak dan Tak Terpakai

Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka disaksikan oleh Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Bangka, Corry Ihsan serta Kapolres Bangka, AKBP Budi Ariyanto memusnahkan surat suara rusak dan tak terpakai. 

Pemusnahan surat suara yang rusak, dilakukan oleh Komisi KPU Kabupaten Bangka, Selasa, (16/4/2019) di Gedung Diklat Pemkab Bangka Sungailiat.  

Ketua KPU Bangka, M Hasan menjelaskan, untuk jumlah surat suara yang rusak berjumlah 9.247 lembar dan surat suara tidak terpakai atau berlebih dari yang dibutuhkan sebanyak 11.041 lembar. 

”Jadi total jumlah surat suara yang dimusnahkan hari ini berjumlah 20.288 lembar. Semuanya dimusnahkan,” jelasnya.

Menurut Hasan pemusnahan surat suara Pemilu 2019 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

“Pemusnahan dengan cara dibakar surat suara yang rusak dan kelebihan sesuai dengan ketentuannya harus dilakukan 1 hari sebelum pelaksanaan pemilu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kriteria surat suara rusak yang dimusnahkan terdiri dari surat suara robek, kusam serta kotornya surat suara karena berlumur tinta yang berlebihan. 

“Itu (surat suara) ada yang robek, ada yang tintanya mengenai nama dan gambar caleg maupun gambar partai,” jelas Hasan.

Penulis : Vera

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button