NEWS

Kasus Timah Ilegal Jerat Direktur Smelter PMP, Tapi Bareskrim Belum Tetapkan Kolektor Timah Akiong Tersangka

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Bareskrim mabes polri melimpahkan berkas tahap dua kasus timah ilegal yang dilakukan oleh smelter timah PT Panca Mega Persada (PMP) ke Kejaksaan Negeri Sungailiat. Satu orang atas nama Siauw Sui Thin alias Asui selaku Direktur PT PMP menjadi tersangka atas kasus tersebut. Jumlah tersangka satu orang menimbulkan pertanyaan mengingat suplai timah ilegal ke PT PMP dikirim oleh Akiong, kolektor timah asal Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Indra Krismayadi mengatakan hasil pemeriksaan dan penyelidikan penetapan tersangka mengarah ke Asui.

“Penyidik dan Jaksa sudah sepakat tersangka kasus tersebut berinisial SST alias AS. Tersangka kita jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara. Satu orang tersangka dan barang bukti kita serahkan ke kejaksaan. Kalau tersangka lain belum. Ini sesuai dengan berkas perkara yang dilimpahkan,” ujar Indra kepada wartawan, Rabu, 27 Februari 2019.

Indra menuturkan kasus tersebut terungkap saat tim Tipidter Bareskrim didampingi anggota Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan pengecekan di smelter PMP. Saat itu, kata dia, ditemukan satu unit kendaraan truk dengan nomor polisi BN 8036 QB yang menurunkan beberapa karung pasir timah yang diduga bukan berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PMP.

“Saat itu ditemukan kegiatan pengolahan, pemurnian, penampungan dan pengangkutan hasil pertambangan tanpa izin,” ujar dia.

Menurut Indra, polisi mengamankan 97 ton pasir timah di smelter PMP dan 65 ton timah batangan siap ekspor yang sudah berada di gudang PT Tantra Karya Sejahtera mitra Indonesian Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau bursa timah.

Dalam penanganan perkara smelter PMP, kata Indra, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.

“Saat ini berkas perkara atas nama Siauw Sui Thin dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut” ujar dia.

Geger timah ilegal PT PMP saat tim Intel Bareskrim yang menerima informasi rencana pengiriman 10 ton bijih timah ilegal dari kolektor timah ilegal asal Jebus, Akiong, membuntuti truk dengan nomor polisi BN 8036 QN yang menuju PT PMP. Saat diamankan terdapat sembilan karung jumbo bijih timah. Turut disita juga bijih timah yang terdapat didalam smelter PMP dan 50 ton timah batangan murni PT PMP yang siap diekspor di gudang PT Tantra Karya Sejahtera.

PMP adalah sayap bisnis Fongs Group, kelompok usaha yang dikendalikan Fahmi Babra, Presiden Direktur Polo Ralph Lauren Indonesia dan Fong Franky. Keduanya lebih dikenal sebagai pengusaha tekstil dan properti. Sebelumnya pada 2016 silam, smelter timah yang berafiliasi dengan Fongs Group, PT Belitung Industri Sejahtera, juga tersangkut kasus serupa PMP.

Penulis : Vio

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor