BANGKA BARATNEWS

Sejoli Tersangka Pembuang Bayi di Bangka Barat Sepakat untuk Menikah

Lensabangkabelitung.com, Muntok– Kasus pembuangan bayi yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2021 lalu sampai saat ini masih ditangani oleh pihak Polres Bangka Barat dan berlanjut sesuai tahapan. Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto menyampaikan, identitas kedua orang tua dari bayi yang dibuang dalam kardus di Dusun Rumpis, Desa Berang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat tersebut saat ini sudah diketahui.

“Terkait kronologis yang membuang bayi saat itu, itu kesepakatan dua-duanya, sama-sama,” kata AKBP Agus Siswanto, Senin, 30 Agustus 2021.

Dikatakannya, identitas kedua orang tua dari bayi tersebut berinisial ZD dan AD yang sama-sama berstatus belum menikah. AKBP Agus Siswanto menyampaikan bahwa kedua belah pihak dari ZA dan AD bersama mengambil kesepakatan lalu memutuskan untuk menikah.

“Kedua belah pihak memutuskan untuk menikah, ini kemauan keduanya, bukan Polres Bangka Barat yang menyuruh, semoga menjadi langkah yang baik,” kata Kapolres Bangka Barat itu.

Kemudian AKBP Agus mengatakan untuk keberadaan bayi perempuan tersebut sampai saat ini dan sementara waktu sedang dirawat oleh orang lain.

Penulis: Sepri | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor