Pemkab Basel Hentikan Tambang Pasir Kuarsa di Kubu
Lensabangkabelitung.com, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengeluarkan surat penghentian aktivitas penambangan pasir kuarsa yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan Kubu, Toboali.
“Surat penghentian aktivas pertambangan pasir kuarsa ini langsung ditanda tangani Sekda Basel, Kamis lalu,” kata Kabid Penataan DPKPLH Bangka Selatan, Agung Prasetyo, Jum’at (18/5/2018) di Toboali.
Ia mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT Sabang Gudang Pasir yang disebut-sebut bermitra dan beroperasi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Global Balakosa Utama (GBU).
“Ada tiga poin penting yang kami sampaikan dalam surat tersebut. Dimana intinya kami meminta PT Sabang Gudang Pasiir dan PT Dua Karya Sukses menghentikan seluruh kegiatan mereka. Termasuk memindahkan alat berat disekitar lokasi penambangan sampai ada legalitas resmi,” katanya.
Dia menyebutkan surat pemberhentian ini dikeluarkan lantaran PT Sabang Gudang Pasir telah melakukan kegiatan produksi dan mobilisasi berupa dump truk untuk pengangkutan pasir kuarsa dari lokasi produksi ke Stoke Pile di pinggir Pantai Kubu dan belum memiliki dokumen lingkungaan (AMDAL atau UKL-UPL) dan izin linngkungan.
Tentu hal ini bertentangan dengan Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pangelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi ‘Setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak panting terhadap Iingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
Selain itu, PT Sabang Gudang Pasir telah melakukan kegiatan pengangkutan pasir melewati kawasan hutan lindung yang penggunaan lokasi tersebut wajib memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI).Sedangkan PT Sabang Gudang Pasir tidak bisa menunjukkan izin tersebut.
Berkaitan dengan poin 1 dan 2, maka diperintahkan kepada PT Dua Karya Sukses untuk mmenghentikan seluruh kegiatan dan memindahkan semua alat berat sampai diterbitkannya dokumen lingkungan dan ijin lingkungan.
Penulis : Anto