Menteri Pariwisata Janjikan Dua KEK di Bangka Segera Terealisasi
Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata di Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah dan Pantai Timur Sungailiat Kabupaten Bangka akan terealisasi pada tahun 2018 ini.
Hal ini disampaikan Arief Yahya saat konferensi pers di Pantai Tanjung Pesona Resort and Spa Sungailiat, Jum’at (13/4/2018). “Tahun inilah. Saya tidak berani menjanjikan tiga bulan. Dua-duanya oke,” kata Arief Yahya.
Menurutnya, jika ada pihak swasta dan pemerintah daerah mempunyai inisiatif membentuk KEK pariwisata maka pemerintah pusat wajib mendukungnya.
“Jika ditanya berapa persen progresnya, sebesar 50 persen sudah lulus dari Kementerian Pariwisata tinggal 50 persennya dari kesiapan daerah,” jelasnya.
Arief mengaku sangat mendukung terbentuknya kedua KEK pariwisata tersebut. Ia meyakini, pariwisata di Bangka Belitung lebih dekat dengan market wisatawan .
Menurut Arief, Bangka berada di daerah kawasan Indonesia bagian barat lebih beruntung dibandingkan dengan daerah kawasan Indonesia Timur.
“Dari Singapura dan Jakarta hanya satu jam, sementara dari China Selatan naik pesawat hanya sekitar empat jam ke Pulau Bangka. Sedangkan ke Indonesia bagian timur bisa tambah sekitar dua jam,” katanya.
Arief juga menegaskan jika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ingin menjadikan sektor pariwisata sebagai unggulan maka tidak ada kawasan pertambangan di daerah pariwisata.
Babel, pintanya, harus memilih sektor mana yang memberikan Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar, yang memberikan devisa terbesar dan menyerap tenaga kerja terbesar.
“Silahkan dicek berapa besar PDB pariwisata, disini saya katakan PDB pariwisata tidak besar katakanlah lima persen tapi employment (kesempatan kerja–red) nya ratusan ribu, kita bandingkan industri lainnya. Pariwisata semakin dilestarikan semakin mensejahterakan kalau yang lain belum tentu,” jelas Arief.
Dia juga meminta komitmen dari pemda, agar daerah pariwisata yang sudah ditetapkan pemerintah daerah harus bersih dari penambangan timah.
“Untuk itu pemerintah daerah harus bisa menetapkannya. Yang ditetapkan bupati ya bupati, oleh gubernur ditetapkan gubernur, oleh pusat harus ditetapkan. Di pusat kecenderungannya tergantung usulan dari gubernurnya,” jelas Arief.
Penulis : Vera