NEWS

Satpol PP Bangka Tertibkan PKL dan Minimarket

Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Satpol PP Kabupaten Bangka kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Kota Sungailiat, Jum’at (9/3/2018). Kali ini, petugas Pol PP memberikan pembinaan kepada PKL yang berjualan helm di seputaran Pepabri, Kecamatan Sungailiat.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bangka Achmad Suherman mengatakan PKL tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Bangka No 6 Tahun 2005 Pasal 18 tentang ketertiban umum dimana disebutkan dilarang berjualan di trotoar atau bidang jalan.

“Bagi yang melanggar bisa dikenakan ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp 1,5 juta. Penertiban baru sebatas teguran lisan agar PKL yang berjualan helm tersebut dapat segera memindahkan dagangannya,” kata Suherman, Sabtu. .

Selain PKL di kawasan Pepabri, petugas Pol PP juga memberikan peringatan kepada pemilik Mini Market Chrisko supaya saat pembongkaran barang-barang jangan menggangu lalu lintas jalan. Mulai Sabtu (10/3/2018) , pemilik diminta tidak lagi membongkar barang-barangnya di pinggir jalan.

“Chrisko sudah dua kali secara lisan kita kasih tahu agar bongkar muat barang jangan di pinggir jalan karena jalur jalan sempit dan ramai sekali. Solusinya bisa pada malam hari atau sebelum jam 06.00 WIB pagi atau mobil bawa barang masuk ke dalam area parkir halaman Chrisko,” saran Suherman.

Ia menilai aktivitas bongkar muat barang ini dapat menganggu lalu lintas dan berbahaya karena khawatir terjadi kecelakaan.”Di jalan depan Chrisko itu jalur cepat, bisa tertabrak dan juga penilaian kota Adipura. Kota Sungailiat ini mulai padat lalu lintas, jadi antisipasi,” pungkasnya. 

Penulis : Vera

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor