NEWS

Pemprov Babel Setujui RKAB 3 Smelter Timah, Ini Kata Bea Cukai

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Tiga perusahaan peleburan (smelter) timah dikabarkan akan segera melakukan ekspor setelah mendapat fasilitas istimewa persetujuan RKAB 2018 dari Pemprov Bangka Belitung. Bahkan saat ini dokumen ketiga perusahaan smelter tersebut sedang diverifikasi oleh Surveyor Indonesia (SI).

Ketiga perusahaan yang mendapat fasilitas istimewa tersebut adalah PT Bukit Timah, PT Prima Timah Utama (PTU) dan PT Biliton Inti Perkasa (BIP). PT Bukit Timah mendapat persetujuan RKAB dengan volume barang 550 metric ton, PT PTU sebanyak 353 metric ton dan PT BIP sebanyak 324,37 metric ton yang semuanya untuk stok timah tahun 2018 lalu.

Terkait hal itu, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Pangkalpinang Suharyanto mengatakan Bea Cukai tidak berwenang dalam proses perizinan yang dikeluarkan maupun Laporan Surveyor (LS).

“Ketika ada LS diterbitkan oleh instansi yang berwenang, Bea Cukai sifatnya hanya menyetujui saja. Yang penting masuk ke sistem karena setiap perizinan masuk ke sistem yang sudah ada dan diverifikasi. Jadi dari instansi teknis itu memasukan nomor LS yang dikeluarkan nanti mengajukan ekspor. Nanti diverifikasi sistem itu,” ujar Suharyanto kepada Lensabangkabelitung.com, Rabu malam, 1 Juli 2020.

Sistem untuk menginput dokumen dan melakukan verifikasi itu, kata Suharyanto, adalah Indonesia National Single Window (INSW) yang merupakan sistem nasional Indonesia yang memungkinkan data dan informasi secara tunggal dan sinkron.

Menurut Suharyanto, langkah penindakan yang bisa dilakukan Bea Cukai apabila ada informasi yang didapat bahwa barang ekspor tersebut dipastikan ada yang tidak benar atau bermasalah.

“Kita mengawasi, misalkan ada informasi barangnya tidak benar baru kita melakukan penindakan. Tapi selama ini tidak ada seperti itu karena secara administrasi semua lengkap,” ujar dia.

Terkait barang yang diekspor adalah stok lama di 2018, Suharyanto menuturkan bahwa hal itu perlu dilihat kembali karena selain sudah lama, aturan yang ada di 2018 dan 2020 sudah berbeda.

“Sekarang dari instansi teknis itu ada kadaluarsa tidak dalam dokumen perusahaan. Makanya diaturan itu bagaimana klausulnya. Apakah berlaku surut atau tidak. Kalau kita hanya pelaksana teknis. Kita menjalankan titipan dari instansi teknis dimana kalau mereka menyetujui dan secara sistem sudah masuk ya kita tidak bisa menghambat,” ujar dia.

Suharyanto menambahkan pihaknya bisa melakukan penundaan ekspor apabila ada permintaan dari instansi yang berwenang, seperti permintaan Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu yang meminta tidak dilakukan proses terhadap salah satu smelter.

“Kalau di kita siapapun silahkan mau ekspor dengan catatan secara perizinan sudah komplit. Artinya dari instansi teknis input data ke Indonesia Nasional Single Window. Kalau pun itu bermasalah, yang bertanggung jawab adalah instansi teknis yang mengeluarkan dokumen,” ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button