NEWS

Terdaftar Anggota Parpol, Anggota PPK Ini Diberhentikan

Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka memberhentikan secara tidak hormat salah satu anggota PPK di Kecamatan Pemali, kerena merupakan anggota salah satu partai politik (parpol).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Bangka Zulkarnain, Jum’at (5/1/2018) di ruang kerjanya. Sebelumnya, kata dia, KPU mendapat laporan dari masyarakat ada salah satu anggota PPK Pemali yang menjadi anggota parpol. 

“Kami sudah melakukan verifikasi vaktual bahwa terlepas dari kesengajaan atau tidak, kami melihat bahwa ada anggota PPK yang namanya tercantum sebagai salah satu anggota parpol dan setelah dilakukan klarifikasi sebenarnya itu ada ketidaktahuan,” jelasnya. 

Ditambahkan Zulkarnain, apapun alasannya memang diawal ada semacam keterlibatannya untuk membantu teman. “Karena itu kami langsung membuat keputusan untuk melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada yang bersangkutan,” katanya.

Hal ini, lanjut dia, hal itu langsung disampaikan ke PPK yang dilanjutkan ke Panwaslu Bangka. KPU Bangka juga, langsung melakukan tindakan dengan cara pemanggilan yang bersangkutan untuk proses klarifikasi.

“Dari hasil klarifikasi walaupun secara tidak langsung dia mengatakan tidak masuk dalam partai itu, tetapi bagi kami yang sudah melihat ada hal hal yang menurut kami tidak boleh dilakukan ketika proses rekrutmen berjalan,”katanya.

“Makanya setelah mengetahui itu, dia sudah membuat surat pernyataan tidak terlibat di partai, itu sudah melanggar sebuah kode etik dan itu sebuah pelanggaran sumpah jabatan,” jelasnya. 

Penulis : Vera

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button