Warga Minta Polisi Tertibkan TI Ilegal di Marbuk
Lensabangkabelitung.com, Koba – Warga mengeluhkan kembali beroperasinya tambang inkonvensional (TI) rajuk ilegal di eks lahan Koba Tin, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). TI rajuk tersebut tersebar di lokasi Marbuk, Kenari dan Pungguk.
Selain mengakibatkan bunyi yang mengganggu, aktivitas TI rajuk tersebut juga dapat merusak lingkungan.Tak hanya itu, saja Ti rajuk tersebut juga mengancam pemukiman warga yang tak jauh dari aktivitas tersebut antara lain Kelurahan Simpang Perlang, Koba, Nibung dan Berok.
“Kami khawatir terhadap dampak buruk dari aktivitas TI rajuk secara liar tersebut bukan tak mungkin TI rajuk akan mengakibatkan tanah longsor dan tanggul jebol yang dapat mengakibat banjir,” kata salah satu warga Simpang Perlang yang enggan namanya disebutkan, Rabu (13/12/2017).
Dia mengatakan, warga bukan antitambang tetapi kegiatan penambang harus dilaksanakan secara legal. Dia pun berharap kepada kepada pihak penegak hukum supaya menertibkan kegiatan pertambangan ilegal.
Sementara itu, Sekretaris KONI Bateng Rusman Araziz menegaskan pihaknya turut mendukung keinginan masyarakat supaya TI rajuk ilegal di tambang Marbuk distop. Pihaknya secara tertulis sudah menyampaikan surat dukungan penertiban yakni kepada Polres Bateng.
“Termasuk juga Satpol PP, DPRD Bateng dan Bupati Bangka Tengah. Juga ditembuskan kepada Kapolda Babel dan Gubernur Babel,” katanya.
Penulis : Apung