NEWS

Satpol PP Bangka Tertibkan TI Rajuk Kimhin

Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka menghentikan aktivitas penambangan ilegal TI rajuk yang beroperasi dekat pinggir jalan lingkungan Kimhin, Limbang Jaya, Kelurahan Surya Timur, Sungailiat, Sabtu (9/12/2017).

Saat razia berlangsung, terlihat dua unit ponton TI rajuk sedang beraktifitas dengan jarak 10 meter dan 100 meter dari pinggir jalan raya. 

Oleh petugas Satpol PP, meminta kepada pekerja TI, untuk menghentikan aktivitas penambangan dan membongkar ponton TI rajuk‎ yang digunakan untuk menambang.

Saat pekerja sedang membongkar ponton, pemilik TI rajuk yang bernama Akim, warga Kimhin datang ke lokasi.

“Ini sudah dekat pinggir jalan, jadi kami minta distop dan tidak ada lagi penambangan disini,”kata Kabid Penegak Perundang Undangan ‎Daerah Kabupaten Bangka, Achmad Suherman disela sela razia berlangsung.

Menurut Suherman, sebagai penegak Perda, sudah menjadi tugas Satpol PP menjaga fasilitas umum yang kerap ditambang oleh para pelaku tambang.

“Untuk fasilitas umum akan benar-benar kami jaga seperti daerah resapan air dan jembatan seperti yang kita razia hari ini,”katanya.

Menurut dia, Satpol PP daerah ini tidak melarang siapapun melakukan aktivitas penambangan dengan catatan mengantongi izin dan tidak dilakukan di tempat yang terlarang.

“TI rajuk ini sudah beroperasi sekitar 1 bulan yang lalu dan kita minta mereka bongkar sendiri,”katanya.

Kedepan, jika para penambang membandel dan kembali melakukan aktifitasnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

Penulis : Vera

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button