Sahkan Dua Raperda, DPRD Kembalikan Empat Raperda
Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna pengesahan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, pengembalian empat raperda dan penetapan propen perda tahun 2018, Rabu (27/12/2017) di Gedung DPRD Bangka.
Raperda yang disahkan tersebut diantaranya tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan di Kabupaten Bangka. Sebelum disahkan, kedua raperda tersebut telah dikaji dan dibahas oleh Pansus 11 dan 12 bersama-sama dengan OPD terkait.
Pada rapat paripurna kali ini, DPRD Bangka mengembalikan empat raperda dari bupati Bangka, yaitu penataan desa, pemberian pengurangan keringanan serta pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, serta penghapusan piutang pajak atas perda Kabupaten Bangka Nomor 10 tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pembubaran perusahaan daerah Bangka Global Mandiri (PD BGM).
Dalam sambutannya Ketua DPRD Bangka Parulian mengatakan untuk empat raperda yang dikembalikan berasal dari bupati Bangka ini diantaranya untuk batas desa tidak bisa ditindaklanjuti pembahasannya dan diputuskan untuk dikembalikan dengan alasan bahwa batas wilayah desa di Kabupaten Bangka masih ada yang bermasalah. Oleh sebab itu agar terlebih dahulu dilakukan penetapan dan penegasan seluruh batas desa di Kabupaten Bangka.
Untuk raperda tentang pemberian pengurangan keringanan serta pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah serta penghapusan piutang pajak juga tidak dapat ditindaklanjuti pembahasannya dan diputuskan untuk dikembalikan karena apabila raperda tersebut disahkan akan dapat mengurangi proyeksi target-target yang telah ditetapkan, oleh karena itu perlu adanya evaluasi kembali dan dilakukan kajian secara komprehensif melalui kajian akademis sehingga substansi yang kita maksud memenuhi kaidah.
“Sedangkan untuk raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan daerah juga tidak bisa ditindaklanjuti pembahasannya karena peraturan pemerintah yang baru yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah sampai saat ini belum disahkan sementara pengaturan substansi dalam raperda tersebut terutama yang menyangkut akutansi berbasis akrual harus berpedoman pada peraturan pemerintah,”kata Parulian.
Untuk raperda tentang pembubaran PD BGM, lanjut dia, juga tidak bisa ditindaklanjuti karena berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 2 tahun 2001 tentang pembentukan perusahaan daerah Bangka sebelum pembubaran dilakukan harus dibentuk tim likuidasi dengan persetujuan DPRD tim likuidasi mencatat menghitung dan melaporkan hasil kerjanya kepada pemerintah daerah seluruh aset PD BGM yang dilaporkan oleh tim likuidasi harus menjadi aset pemerintah daerah Kabupaten Bangka.
Berkenaan dengan hal tersebut bupati diminta untuk dapat mengkaji kembali alasan dan latar belakang pembubaran PD BGM dan mekanisme tahapan-tahapan yang belum dipenuhi.
Untuk penetapan program pembentukan peraturan daerah proper tahun 2018 bahwa program tersebut adalah instrumen dalam pembentukan peraturan daerah yang disusun secara berencana terpadu dan sistematis program pembentukan propemperda merupakan pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan daerah dalam satu tahun anggaran.
Sementara itu, Bupati Bangka Tarmizi Saat mengatakan, dapat menerima pengembalian empat raperda tersebut karena merupakan hasil kesepakatan antara pansus dengan organisasi perangkat daerah Pemkab Bangka.
“Selanjutnya, kami akan melakukan evaluasi kajian yang menyeluruh terhadap yuridis filosofis dan sosiologis dan substansi terhadap empat raperda tersebut,” kata Tarmizi.
Penulis : Vera