NEWS

RZWP3K Ancam Wilayah Tangkap Ikan, Nelayan Demo Gubernur Babel

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Ratusan nelayan melakukan aksi damai di kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel), Jum’at (29/12/2017). Nelayan ini gabungan dari Persatuan Nelayan Tradisional dan Pesisir Kabupaten Bangka, Persatuan Nelayan Tradisonal dan Pesisir Kabupaten Bangka Barat dan Nelayan Belitung serta solidaritas dari Forum Kerja Wilayah Kelola Rakyat (FK WKR).

Kedatangan nelayan tersebut untuk menuntut pesisir laut Pulau Bangka dan Belitung harus bersih dari aktivitas tambang dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Babel harus bebas dari Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Koordinator Persatuan Nelayan Tradisonal dan Pesisir Kabupaten Bangka, Juliadi mengungkapkan observasi wilayah tangkap nelayan yang akan dimasukkan ke dalam dokumen RZWP3K oleh konsultan PT Madani Multi Kreasi dilakukan dengan asal-asalan dan sarat akan kepentingan aktifvitas tambang laut sehingga kepentingan nelayan akan wilayah tangkap diabaikan.

“Aktivitas tambang laut akan mengancam “periuk nasi” kami dan membuat melarat para nelayan dikemudian hari,” kata Juliadi.

Asbaru, salah satu nelayan Kabupaten Bangka Barat menyatakan pemahaman dangkal Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan konsultan penyusun Raperda RZWP3K mendiskriminasikan nelayan yang menggantungkan hidupnya di laut.

“Nelayan dan laut hanya dipandang sebelah mata demi kepentingan korporasi yang mengeruk timah di laut dengan mengabaikan aspek ekonomi, sosial dan budaya serta kearifan lokal yang telah ada di wilayah pesisir,” jelasnya

Dari Persatuan Nelayan Belitung, Sarpan mengungkapkan Belitung yang terkenal akan keindahan laut, juga terancam aktifitas Kapal Isap Produksi (KIP). Destinasi wisata yang sedang gencar berkembang akan terhambat dengan limbah yang dihasilkan oleh aktifitas KIP tersebut, sehingga kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan sumber penghidupan dari laut.

Sementara Walhi Babel, menegaskan sikap mereka yakni tidak ada tambang laut di wilayah pesisir laut Provinsi Babel, hal tersebut sesuai landasan penyusunan RZWP3K yaitu UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Kedua, tak ada satupun rekomendasi Walhi yang ditindaklanjuti dari diskusi public sebelumnya, yakni Walhi meminta aktifitas tambang laut harus diatas 12 mil laut untuk melindungi wilayah tangkap nelayan tradisional,” kata Direktur Eksekutif Walhi Babel Ratno Budi.

Penulis : Nasir

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button