NEWS

Mengejutkan… Baru 70 Persen Pengusaha Wisata di Bangka Kantongi Izin

Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Dinas Pariwisata Pemuda dan Olaharaga (Disparpora) Kabupaten Bangka mencatat baru sekitar 60 sampai 70 persen pengusaha bidang pariwisata yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka mengantongi perizinan.

“Jumlah itu, dari hasil monitoring dan evaluasi. Saat ini untuk izin usaha kami mempercepat prosesnya, tapi bagi yang belum punya kita arahkan untuk mengurus izin,” kata Kabid Pemasaran Disparpora Kabupaten Bangka Indrata Yuzaka di Kantor Bupati Bangka, Sabtu (2/12/2017).

Walau begitu, menurut dia pengusaha di sektor pariwisata di Kabupaten Bangka sejauh ini cukup taat, tetapi ada juga yang sudah jalan usahanya sedangkan izin masih dalam proses.

Berkenaan dengan hal ini, kata dia, Disparpora Kabupaten Bangka mengelar sosialisasi undang-undang kepariwisataan mengenai usaha kepariwisataan yang disinkronkan dengan peraturan daerah (Perda) yang dijalankan oleh dinas terkait dalam hal ini Kantor Perizinan Terpadu (KPT).

“Kami menselaraskan antara hak semua orang untuk membuka usaha dan mencari penghidupan. Itu kan dilindungi oleh negara, namun harus melalui prosedur yang benar supaya ada kepastian hukum dan juga ada prosedur pembinaan dari Pemkab Bangka,” jelas Indrata.

Disparpora pun, lanjut dia, sudah melakukan sosialisasi langsung door to door ke semua stakeholder dari tiga bulan yang lalu.

Untuk saat ini sosialisasi dilakukan secara kolektif bagi para pengusaha kepariwisataan di Sungailiat khususnya ada potensi yang menimbulkan keresahan di masyarakat seperti panti pijat.
Selain itu, bagi pemilik warnet karena adanya peraturan jam malam dan siswa tidak diperbolehkan masuk serta pemilik cafe yang menjual minuman keras.

“Kita undang semua kita berikan sosialisasi begini dasar hukumnya yang belum memiliki perizinan diminta mengurus izinnya kaitanya ada dengan retribusi. Semakin banyak mereka terdaftar semakin banyak retribusi yang masuk,” jelas Indrata.

Pada sosialisasi ini disparpora juga mensosialisasikan mengenai sanksi jika melanggar,ada teguran tertulis pertama dan kedua tetapi jika masih dilanggar, maka akan dicabut izinnya bagi yang memiliki perizinan dan bagi yang tidak memiliki izin harus dihentikan kegiatannya.

“Semua usaha itu harusnya mempunyai izin usaha yang sesuai dengan apa yang mereka lakukan,” tegas Indrata.

Penulis : Vera

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button