NEWS

Mau Nikah, Harus Lampirkan Surat Keterangan Tidak Hamil

Lensabangkabelitung.com, Pemali – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pemali, Romlan mengatakan Provinsi Bangka Belitung di tahun 2016 menempati nomor urut kedua terbesar pernikahan dini dan di tahun 2014, menempati peringkat ketiga perceraian terbesar di Indonesia. Hal ini dikatakan Romlan saat acara bimbingan penasehatan perkawinan, Selasa (19/12/2017) di Gedung Serba Guna Kecamatan Pemali.

“Pada tahun 2012 Bangka Belitung menjadi nomor urut satu terbesar putus sekolah. Suka tidak suka ini yang terjadi dibahas pada rakor di tingkat provinsi yang dihadiri seluruh kepala KUA seluruh Babel. Harapan kami untuk Kabupaten Bangka dari kantor urusan agama ada perhatian serius,” kata Romlan.

Dengan menggalakkan magrib mengaji, tapi yang terjadi anak-anak kita nonton televisi terus ,ini menjadi kacau pendidikan generasi. Dia meminta kepada bupati untuk memberikan perhatian serius dalam rangka menjadikan generasi kedepan yang nanti memimpin esfapet bangsa. 

Selain itu, KUA Pemali, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan KUA Kabupaten Bangka dimana bagi pasangan yang mau menikah harus melampirkan surat keterangan tidak hamil dari bidan atau puskesmas. 

“Ini sudah saya terapkan di Bangka Tengah, di Sungai Selan ternyata 60 persen mereka sudah hamil di luar nikah bukti fisiknya keterangan puskesmas. Ini perlu jadi perhatian serius,” tegas Romlan.

Untuk itu ia mengingatkan agar para generasi muda tidak terjerumus pergaulan bebas sehingga perlu diberikan bimbingan penasehat perkawinan agar siap dalam membina rumah tangga.

Sementara itu Nasir Mustafa selaku Ketua panitia penyelenggara, menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan agar para pengantin yang sudah menikah dinasehati lagi agar dalam mengarungi rumah tangga mereka bisa membina keluarga yang sakinah, warohmah dan mawadah.

Sedangkan bagi yang belum menikah mempersiapkan diri agar mereka siap mengarungi rumah tangga dalam rangka mendidik, istri dan anak sehingga menjadi keluarga yang bertaqwa.

Kegiatan yang dihadiri Bupati Bangka H Tarmizi Saat dan Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Bangka H Syaiful Zohri ini, selain diikuti pasangan yang baru menikah dan sudah lama menikah juga diikuti sebanyak 20 orang  yang belum nikah tetapi sudah terdaftar, majelis taklim, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan ini Bupati Bangka Tarmizi Saat menyerahkan buku nikah massal bagi pasangan yang baru menikah secara simbolis. 

Penulis : Vera

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button