NEWS

KPP Pratama Bangka Launching KSWP

Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melaunching implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, Senin (18/12/2017) di OR Bangka Bermatabat.

Kepala KPP Pratama Bangka Dwi Haryadi menyampaikan bahwa KSWP ini merupakan komitmen kegiatan yag dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan perizinan kepada pihak -pihak yang meminta izin dengan mengkorfirmasi dulu keterangan tentang status wajib pajak pada pihak tersebut. 

KSWP, kata dia, merupakan pelaksanaan dari intrusksi Presiden No. 7 Tahun 2015 dan diperbaharui dengan instruksi presiden No 10 Tahun 2016, yang merupakan program aksi no 57 tentang status wajib pajak.

Selain itu, untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang memohon izin dan perpanjangan izin merupakan wajib pajak dan merupakan kepatuhannya dalam melaporkan SPT atau memang benar wajib pajak yang terdaftar dalam administrasi dikantor pelayanan pajak di wilayah terkait. 

Didalam KSWP ini, Inpres No.7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi , ada beberapa perizinan yang kemudian ditindak lanjuti dengan peraturan menteri tentang tata cara penerbitan keterangan status wajib pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak atas pelayanan publik tertentu pada instansi pemerintah.

Ada beberapa layanan publik yang disebutkan dalam permendagri antara lain izin usaha perdagangan, izin usaha hiburan, izin mendirikan bangunan, izin usaha restoran, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan dan izin pekerjakan tenaga asing. “Di kabupaten atau di daerah kalau ditambahkan perizinan dapat dilakukan disini, “jelasnya

Keterangan KSWP ini memuat status valid dengan ketentuan bahwa nama dan wajib pajak,nama dan NPWP sesuai dengan data dalam informasi DJP dan telah menyampaikan SPT tahunan, pajak penghasilan untuk dua tahun terakhir. 

Pelaksanaan KSWP ini sudah dilakukan oleh seluruh kabupaten / kota di Bangka Belitung dan untuk pelaksanaan di Kabupaten Bangka termasuk yang tertinggi baik untuk wilayah KPP Pratama Bangka maupun di Provinsi Babel.

“Jadi untuk sampai dengan saat ini sudah 457 izin yang dikonfirmasi di dalam aplikasi KSWP ini,dari 457 izin tersebut 64 persen dinyatakan valid dan 36 persen tidak valid, dimana yang tidak valid wajib pajak harus datang ke kantor pajak KPP pratama Bangka untuk mengkonfirmasi validitasnya jika ada kewajibannya yang belum dilakukan wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya,”jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka belitung yang diwakili oleh M. Dahlan Saleh mengatakan bahwa Kabupaten Bangka adalah yang pertama dalam melaunching KSWP di Kepulauan Babel termasuk yang memanfaatkan dan yang mengunakan pertama kali juga adalah kabupaten Bangka. “Mudah-mudahan implementasi dan launchingnya sudah dilakukan 

Sehingga semua wajib pajak siapapun yang berusaha di Kabupaten Bangka mempunyai kontribusi terkait dengan pajaknya di Kabupaten Bangka, karena sampai sekarang masih ada beberapa perusahaan besar mengambil hasil dari Bangka sementara direktur, komisaris bayar pajak di daerah lain, “jelasnya. 

Dahlan menambahkan untuk target pajak secara nasional 1.283.56 triliun  dan baru tercapai 81,25 persen untuk nasional,untuk dikanwil Sumsel Babel targetnya 15,26 Triliun baru terealisasi 74,11 persen. 

“Kita berbangga untuk KPP Bangka target 1,07 triliun dan sudah tercapai 92,10 persen,mudah-mudahan masih ada waktu yang tersisa 8 persennya bisa dicapai, untuk itu perlu dukungan semua pihak bagaimana penerimaan KPP Pratama Bangka meningkat bisa tercapai 100 persen,yang tentunya dari hasil angka tersebut bisa menambah bagi hasil untuk Kabupaten Bangka.

Sementara itu Bupati Bangka dalam kesempatan ini menyampaikan sisi pajak seperti mata uang dengan pelayanan publik.

“Kalau pelayanan publiknya memang tidak memuaskan masyarakat,harus dilayani dengan baik, Ini merupakan peluang dan pemda akan melakukan peningkatkan pelayanan,” jelasnya. 

Dengan adanya program ini diharapkan KSWP bisa meningkatkan lagi dorongan wajib pajak.

Penulis : Vera

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button