Kejati Babel Terima Penyerahan Uang Pengganti Perkara Tipikor LPDB

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah menerima penyerahan uang pengganti kasus dugaan korupsi Lembaga Pengembangan Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( LPDB Kemenkop UMKM) RI sebesar Rp1,7 miliar.
Dana pengganti tersebut merupakan dana dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan Suwidi alias Awe terhadap penggunaan dana bergulir kucuran LPDB pada tahun 2013 di Kabupaten Belitung dan menyebabkan kerugikan negara sebesar Rp2 miliar.
“Dana sebesar Rp1,7 miliar ini merupakan pengganti dari dana kasus korupsi lembaga peminjaman dana bergulir atas kerugian negara sebesar Rp2 miliar, yang mana Rp 300 jutanya telah diserahkan terlebih dahulu,” kata Kajati Babel Adityawarman, Rabu (20/12/2017).
“Tersangka masih menjalani proses penuntutan terhadap kasusnya, pengembalian dana ini merupakan itikat baik tersangka untuk menganti kerugian negara yang selanjutnya dana ini akan di serahkan langsung pada jaksa penuntut untuk kemudian diserahkan dan dititipkan ke BRI selaku bank penitipan dana sementara dari kejaksaan tinggi,” jelasnya.
Walau kerugian negara telah dilunasi namun, Adityawarman mengatakan proses hukum terhadap tersangka akan tetap berlanjut.
Penulis : Nasir